Nusantaraterkini.co, MEDAN - DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait gagalnya para siswa SMK N 10 Medan mengikuti SNBP. Satu di antara hasilnya DPRD Sumut akan menyurati kementerian dan DPR RI Komisi X.
"Kita akan mengirim surat ke kementerian dan DPR RI Komisi X, agar ada perpanjangan waktu bagi para siswa untuk mendaftar SNBP," ujar Ketua Komisi E DRDP Sumut, Muhammad Subandi, saat diwawancarai, Rabu (12/2/2025).
"Hari ini kita siapkan surat dan akan dikirim supaya diberi waktu paling tidak dua, tiga hari, atau batas waktu (pendaftaran SNBP) sampai tanggal 18," tambahnya.
Baca Juga: Lalai Input Data, Kepsek SMK Negeri 10 Medan Dicopot usai 140 Siswa Gagal Ikut SNBP
Kemudian, dalam penilaiannya, Subandi mengatakan jika kelalaian sekolah seharusnya tidak boleh menjadi penghambat kesempatan para siswa tersebut.
"Kasihan, gara-gara kelalaian orang, mereka tak bisa ikut. Ini istilahnya, patah sebelum tumbuh. Kalau sebelum berjuang mereka sudah gagal, kan sangat menyakitkan," kata Subandi.
Sebelumnya, Ratusan siswa yang eligible dan sejumlah orang tua siswa SMK Negeri 10 Kota Medan menggelar unjuk rasa di depan gedung sekolah, di Jalan Teuku Dik Ditiro, pada Rabu (12/2/2025).
Di lokasi, sejumlah spanduk yang bertuliskan keresahan serta sindiran mereka terhadap sekolah terpampang dan ditempelkan di sepanjang pagar sekolah. Di antaranya "sistem buruk, berikan hak kami."
Para siswa serta sejumlah orang tua siswa, protes karena tidak bisa mengikuti jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) karena kelalaian sekolah saat menginput Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Baca Juga: Diduga Para Guru SMK Negeri 10 Medan Ancam Siswa yang Ikut Unjuk Rasa soal PDSS
Diketahui, para siswa ini sebelumnya telah melakukan aksi pada Kamis (6/2/2025). Saat itu itu, pihak sekolah telah mengaku lalai dalam menginput data ke PDSS.
Dalam konteks kasus ini, SMKN 10 Medan membuat sistem e-rapor. Namun, pihak sekolah melakukan finalisasi data pada 30 Januari 2025, satu hari sebelum deadline SNBP.
Hasilnya, ketika data e-rapor semester V siswa tak terbaca sistem PDSS, pihak sekolah tak memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.
(cw7/nusantaraterkini.co)