Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Harga GKP Jauh dari HPP, Komisi IV: Pemerintah Harus Intervensi Pasar

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. (Foto: Dok.DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi IV DPR temukan harga gabah kering panen (GKP) di Kota Kediri pada awal Juli 2025 ini, melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Para pedagang di kota ketiga terbesar di Provinsi Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan Malang itu, membeli gabah petani Rp7.400 per Kg. Di beberapa wilayah, bahkan Rp7.500 per kg. Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium masih tetap diangka Rp12.500 per Kg. 

Baca Juga : Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, DPR: Negara Jangan Tunduk pada Korporasi!

“Harga pembelian GKP oleh sektor swasta jauh melampui HPP, semestinya jadi bagian dalam sistem peringatan dini (early warning sistem-red) pemerintah, untuk masuk mengintervensi pasar,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga : Anggota DPR: Perlindungan Kawasan Hutan dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Utama

Menurut Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung, jika pemerintah membiarkan swasta membeli GKP jauh diatas HPP, yang terjadi selanjutnya adalah harga jual beras dari swasta yang melebihi HET.

“Jika ini yang terjadi, artinya pemerintah membiarkan para pengusaha kita masuk jerat hukum. Ini akan kontraproduktif bagi ekosistem bisnis dalam kerangka mendukung swasembada pangan yang jadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” terang ketua PDI Perjuangan Sumbar itu.

Diketahui, HPP GKP sesuai Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 yang efektif berlaku tanggal 15 Januari 2025, ditetapkan sebesar Rp6.500 per Kg oleh pemerintah. Harga ini berlaku untuk pembelian gabah oleh Perum BULOG dan perusahaan swasta. 

Rincian HPP merujuk Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025:

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% 

2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% 

3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3% 

4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3% 

5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100% kadar air maksimal 14% butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.

Sementara, jika swasta menjual beras di atas HET, selain dicap sebagai pedagang nakal, juga bakal dijerat denga Pasal 56 Undang-Undang Pangan dengan hukuman berupa pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun denda. 

Jika kemudian dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hukuman terberat 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Membuat harga gabah ditingkat petani pada harga yang menjanjikan keuntungan, merupakan kewajiban pemerintah. Begitupun melindungi swasta yang merupakan penggerak utama perekonomian,” nilai anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

(cw1/nusantaraterkini.co)