Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wali Kota Pagaralam Dilaporkan ke Polisi Terkait Sertifikat Lahan Pesantren

Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan jual beli lahan pesantren senilai Rp210 juta.

Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah melaporkan Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah ke SPKT Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dalam jual beli lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pesantren. (foto: istimewa)
Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah melaporkan Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah ke SPKT Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dalam jual beli lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pesantren. (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah melaporkan Wali Kota Ludi Oliansyah ke SPKT Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dalam jual beli lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pesantren.

Laporan tersebut dibuat pimpinan yayasan, Zairil Asmoni, dan tercatat dengan Nomor STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 September 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Zairil menyampaikan jika perkara tersebut berawal dari pembelian lahan seluas sekitar 8.100 meter persegi di Jalan H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Agustus 2017.

Menurut Zairil, tanah tersebut dibeli yayasan seharga Rp210 juta dan telah dibayar lunas melalui transfer ke rekening Hera Parianti yang disebut sebagai istri Ludi Oliansyah.

Pihak penjual saat itu disebut berkomitmen mengurus surat jual beli dan proses sertifikat agar kepemilikan lahan dapat dibaliknamakan kepada yayasan.

"Pembayaran sudah kami lunasi per Agustus 2017 lewat transfer ke rekening istrinya. Semua bukti transaksi dan kuitansi lengkap kami pegang," ujar Zairil dalam keterangan yang diterima, Senin (5/10/2026).

Namun, Zairil mengklaim sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir 2017 justru tercatat atas nama Ludi Oliansyah.

Kondisi itu kemudian memicu perselisihan antara pihak yayasan dengan penjual. Persoalan tersebut berlanjut hingga proses mediasi pada akhir 2024.

Zairil mengatakan jika dalam proses itu pihak yayasan menerima fisik sertifikat lahan yang menjadi objek sengketa.

Dari dokumen tersebut, Zairil mengklaim mengetahui bahwa sertifikat lahan telah diagunkan ke Bank BRI pada 2018 dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp600 juta.

"Kami sangat terkejut saat menerima fisik sertifikat pasca-mediasi akhir 2024 lalu. Ternyata diam-diam pada tahun 2018, sertifikat tanah pesantren ini sudah digadaikan sepihak," katanya.

Ia menegaskan jika lahan tersebut sejak awal digunakan sebagai area sekolah atau pesantren. Bahkan, menurut dia, terdapat makam di dalam lahan tersebut.

Selain persoalan sertifikat, ia menyebut Ludi pernah meminta uang Rp19 juta kepada perwakilan keluarga yayasan dengan alasan uang tebusan. Permintaan tersebut diklaim ditolak karena pihak yayasan merasa telah melunasi pembayaran tanah sejak 2017.

Perselisihan kembali mencuat pada 2024. Zairil menyebut Ludi saat itu sempat menyampaikan kepada publik bahwa lahan tersebut telah diwakafkan secara ikhlas kepada Yayasan Rumah Berbagi.

Namun, pihak yayasan membantah hal tersebut. Zairil mengatakan lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dan telah dibayar lunas, bukan melalui wakaf.

"Fisik sertifikat memang sudah di tangan kami sekarang, tapi statusnya di BPN masih tetap atas nama dia. Sampai detik ini, Wali Kota menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) agar proses balik nama bisa selesai," jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat yayasan belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk kegiatan pesantren.

Dirinya juga mengklaim jika menemukan indikasi persoalan serupa pada sejumlah bidang tanah lainnya.

Atas persoalan tersebut, Yayasan Rumah Berbagi menyatakan mengalami kerugian materiil Rp210 juta.

Selain itu, yayasan mengklaim mengalami kerugian immateriil berupa ketidakpastian hukum terhadap keberlangsungan operasional pesantren.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.

"Nanti saya coba cek dulu ya," kata Nandang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terpisah, Wali Kota Ludi Oliansyah yang dikonfirmasi melalui pesan langsung Instagram pribadinya, belum memberikan respons. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait