Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik (RSUP HAM) Medan sebesar Rp8 miliar, Kamis (18/7/2024).
Keduanya, yaitu Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan mantan Bendahara Pengeluaran, Ardiansyah Daulay.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas dan lengkap.
Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara.
"Eksepsi PH para terdakwa tersebut telah memasuki pokok perkara, maka oleh karena itu eksepsi tidak dapat diterima," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Nurmiati selanjutnya membacakan amar putusan sela yang pada intinya menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir.
"Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegasnya.
Setelah membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Jumat (26/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan Bambang Prabowo juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Namun, Bambang tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (1/7/2024) lalu.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)