Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hadiri Acara Arisan Keluarga, Sepeda Motor Warga Binjai Raib Digondol Maling

Saat menghadiri arisan keluarga, sepeda motor AF (63) warga jalan T. Imam Bonjolraib digondol maling diparkiran.

Bagikan:
Pelaku pencurian sepeda motor diringkus Polsek Binjai Kota
Pelaku pencurian sepeda motor diringkus Polsek Binjai Kota
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - Saat , AF (63) jalan T. Imam Bonjol diparkiran. Pelaku saat ini telah berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Binjai Kota, AKP Arnawati mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib. Sementara pelaku diringkus pada Senin (10/6/2024) pukul 03.30 wib dini hari.

Diceritakan Arnawati, sebelum terjadinya pencurian tersebut, korban AF (63) sedang melaksanakan arisan keluarga di dekat rumahnya di jalan T. Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Kecanmatan Binjai Kota, Kota Binjai. 

"Selesai acara, korban berniat untuk mengambil motornya BK 4188 PAM, namun tidak ditemukan dimana ia parkiran semula sewaktu acara arisan keluarga," terang Arnawati.

Berdasarkan laporan korban AF (63) LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 22 Maret 2023 yang lalu, Kanit reskrim polsek Binjai Kota Iptu M.M. Ketaren, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan tentang kasus curanmor tersebut, namun terduga pelaku dikenal cukup licin sehingga selalu mengetahui gerak gerik petugas.

"Berkat keuletan dan kegigihan, kemudian dapat mengendus keberadaan terduga pelaku dan tim langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SL alias Pele (47) di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota," beber Arnawati yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Binjai Barat.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK asli Yamaha Mio J BK 4188 PAM, satu BPKB asli Yamaha Mio J BK 4188 PAM dan satu kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio J BK 4188 PAM.

"Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap SL alias Pele melanggar pasal 363 subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar AKP Armawati.

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait