Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gak Jelas, MK Tolak Pemohon Hapus Ancaman Penjara Wajib Pajak Yang Lalai Lapor SPT

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi lapor SPT Tahunan (Foto: DJP Kemenkeu)

Nusantaraterkini.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait pasal yang mengatur sanksi penjara dan denda bagi wajib pajak yang lalai dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT dan menyetorkan pajak. 

Permohonan ini diajukan oleh Puguh Suseno. MK menilai permohonan Puguh tidak jelas.

Putusan perkara nomor 30/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya

Dalam permohonannya, Puguh meminta agar MK menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 13 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi "Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar".

Pemohon mengaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 39 UU KUP. Yakni lalai dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

"Pemohon menjadi ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana perpajakan hanya karena lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)," demikian dikutip dari berkas putusan MK, melansir detikcom, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Puguh menyebut wajib pajak kemungkinan membuat ragu untuk disetorkan gara-gara kasus tersebut.

"Bukan bermaksud untuk tidak ingin membayar pajak tetapi Pemohon wajar apabila pasca adanya perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki banyak harta mencurigakan tidak sesuai dengan profile penghasilannya sebagai pegawai merasa kuatir apabila pajak yang dibayarkan malah dikorupsi oleh pegawai pajak," ujar pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon keliru memahami pasal tersebut. 

Baca Juga : Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Berikut Ancaman Hukuman Kalau Telat

Hakim MK Daniel Yusmic mengatakan kalimat yang dianggap pemohon sebagai pasal 39 ayat 1 huruf i itu sebetulnya berdiri sendiri dan keberadaannya termuat di bawah huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP. 

Sehingga, kata Daniel, kalimat tersebut mencakup atau melingkupi seluruh perbuatan yang diatur dalam norma yang termaktub pada huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP tersebut.

"Dengan demikian, Pemohon telah keliru membaca dan memahami norma, sehingga membuat permohonan Pemohon menjadi kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon tidak jelas dan ketidakjelasan ini berakibat pada permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengkajian Undang-Undang (PMK 2/2021)," ucap Daniel.

Baca Juga : Ketua MPR Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Atas dasar tersebut, MK menolak gugatan pemohon. Berikut amar putusannya:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima;
  2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom