Eksekusi dan Pengamanan Lahan Register 40 Dinilai Mandek, Polda Sumut Tidak Berikan Keterangan
Keputusan MA seharusnya mengakhiri sengketa dan memastikan eksekusi dilakukan, namun faktanya proses tersebut tampak belum dijalankan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), terkait eksekusi lahan register 40, di Kabupaten Padang Lawas, pada Selasa (7/1/2024) kemarin, belum sampai pada penjadwalan eksekusi.
Bahkan, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2006 dengan nomor Nomor 2642K/Pid/2006, terkait eksekusi lahan tersebut, hasilnya terkesan jalan ditempat.
Kemudian, dalam RDP kemarin dinilai tidak efektif sebab, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) justru tidak berhadir. Padahal Kejatisu sendiri merupakan lembaga yang menjadi corong utama, untuk membentuk formulasi pelaksanaannya.
Disektor pengamanan, Nusantaraterkini.co telah berupaya untuk menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan, pada Kamis (9/1/2024), namun hasilnya nihil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi juga belum dapat dimintai keterangan, usai reporter berupaya melakukan konfirmasi, baik secara langsung dan juga lewat saluran telepon.
Sebelumnya, DPRD Sumut telah melakukan RDP di ruang Komisi A, membahas soal keputusan MA tentang penguasaan kawasan hutan di register 40 yang berlokasi, di Kabupaten Palas. Rapat itu juga melibatkan Polda Sumut.
Hasil dari pembahasan tersebut, ditawarkan untuk membentuk tim, guna menelusuri tindakan yang telah dilakukan usai keluarnya keputusan MA di lahan seluas 47 hektare yang sudah berstatus inkrah.
"Keputusan MA seharusnya mengakhiri sengketa dan memastikan eksekusi dilakukan, namun faktanya proses tersebut tampak belum dijalankan," ucapnya.
Dalam keputusan MA tersebut, telah mengatur penarikan barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit, seluas 47 ribu hektare milik PT Torganda dan perusahaan lain yang menguasai lahan negara di register 40.
Sementara areal seluas 109 ribu hektare yang terletak di dalam kawasan hutan negara saat ini juga masih dikelola pihak lainnya termasuk perusahaan.
"Di dalam areal itu terdapat 13 ribu masyarakat dan sekitar 6.000 perkebunan milik masyarakat," pungkasnya.
(cw7/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPolri Perkuat Tata Kelola Institusi Lewat Buku Police Governance
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
SUMSELAtasi Kemacetan, Pemko Palembang Bakal Tertibkan Pasar Tradisional
Herman Saleh Harahap·53 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran di Padangsidimpuan Hanguskan 9 Rumah, 1 Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Hari Ini Berpotensi Lanjut Koreksi, Berikut Rekomendasikan 6 Saham Pilihan
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIDPD Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
-
Semua berita sudah ditampilkan