Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Eks Kepala Unit BRI Titipapan Dituntut 4 Tahun Penjara ​

Mantan Kepala Unit BRI Titipapan dituntut 4 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif Rp1,36 miliar dengan sisa kerugian Rp963 juta.

Syafril selaku Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda dituntut pidana 4 tahun penjara, di PN Medan, Senin (19/10/2026).(foto: ton/nusantaraterkini.co)
Syafril selaku Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda dituntut pidana 4 tahun penjara, di PN Medan, Senin (19/10/2026).(foto: ton/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Kejaksaan Negeri Medan menuntut Syafril, Cabang Medan Iskandar Muda dengan pidana 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).

Jaksa menilai karyawan perbankan pelat merah asal Jalan Solang Saling No. 2B, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mengucurkan kredit fiktif dengan total senilai Rp 1.365.000.000.

Disebutkan dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Julita Rasmayadi Purba, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana itu disikat terdakwa melalui rekayasa terhadap 26 rekening pinjaman alias pinjaman topengan.

Seperti yang dialami saksi Murniaty. Ia mulanya dijanjikan pinjaman Rp30 juta dengan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Setelah berkas diteken tanpa penjelasan di bank, ia hanya diberi uang Rp3 juta sebagai tanda terima kasih tanpa pernah menerima buku tabungan maupun kartu ATM. Padahal, realisasi kredit yang dicairkan atas nama nasabah tersebut sebenarnya mencapai Rp50 juta.

Dalam menjalankan aksinya, Syafril dibantu Novriansyah selaku mantri pada BRI Unit Titipapan serta kakak iparnya, Novrita. Novrita berperan langsung di lapangan untuk mendekati warga dengan dalih menawarkan bantuan modal usaha guna mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban.

"21 rekening pinjaman topengan (KTP dan KK yang dipinjam sedangkan uang, buku, atm dikuasai oleh terdakwa Syafril) dengan plafond sebesar Rp1.155.000.000, 3 (tiga) rekening pinjaman tempilan (dengan menaikan plafond pinjaman) dengan plafond sebesar Rp110.000.000, dan 2 (dua) rekening fiktif (pinjaman tanpa nasabah namun KK dan KTP ada) dengan plafond sebesar Rp100.000.000," terang amar dakwaan.

Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar setelah terjadi kredit macet. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Titipapan Branch Office Medan Iskandar Muda No: R.23-RA-MDN/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, terungkap bahwa dari total realisasi Rp1,36 miliar tersebut telah dibayarkan sebesar Rp401.804.365. Sehingga sisa kerugian keuangan negara mencapai Rp963.195.635 yang diselewengkan.

Atas perbuatannya, Syafril dijerat dengan dakwaan berlapis. Syafril dijerat dengan ketentuan korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana merujuk pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Jo. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga didakwa atas penyalahgunaan wewenang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang khusus membidik pejabat.

Selain ancaman pidana badan berupa hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang telah disikatnya. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait