Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dukung Fungsi Kedua Lembaga, Dewan Pers dan Kejaksaan Rapat Finalisasi MoU

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dewan Pers bersama Kejaksaan RI melakukan rapat finalisasi terhadap Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (8/5/2025). (Foto: dok Kejagung RI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Pers bersama Kejaksaan RI melakukan rapat finalisasi terhadap Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (8/5/2025).

Hadir dalam rapat ini, Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Baca Juga: Awan Kelabu Menaungi Kehidupan Pers Nasional Sepanjang Tahun 2024

Adapun ruang lingkup pada Nota Kesepahaman tersebut, yakni dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berharap, Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Baca Juga: Komisi I DPR Minta Dewan Pers Perhatikan Keabsahan Sertifikasi Media dan Wartawan

"Selain itu, kedua belah pihak juga diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas fungsi masing-masing lembaga," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Setelah dilakukan rapat finalisasi, jelasnya, Nota Kesepahaman akan diajukan ke pimpinan kedua lembaga untuk persetujuan dan penandatanganan.

Nantinya, tambah dia, Dewan Pers dan Kejaksaan RI diharapkan dapat mensosialisasikan dan melaksanakan Nota Kesepahaman tersebut baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

(Akb/Nusantaraterkini.co)