Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Gudang LPG Oplosan Digerebek Tim Gabungan: Ribuan Tabung Gas Siap Edar Ditemukan

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua Gudang LPG Oplosan Digerebek Tim Gabungan: Ribuan Tabung Gas Siap Edar Ditemukan. (Foto: via kilasberita.net)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua gudang LPG oplosan yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan digerebek tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut, Senin (24/2/2025).

Dari lokasi, tim gabungan menemukan ribuan tabung gas siap edar. Diduga, pengelola merupakan salah seorang pensiunan polisi berinisial HUS (61).

Baca Juga : Kadis Pendidikan Madina Pecat Kepsek dan Guru Honor gegara Skandal Mesum

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong,” beber salah seorang personel BAIS yang ikut dalam penggerebekan itu.

Selain temuan tersebut, di lokasi gudang berpagar tinggi ini juga ditemukan peralatan untuk menyuntikkan atau alat konversi gas. Dimana, gas subsidi pada tabung 3 kilogram dikonversi ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram dengan peralatan modifikasi.

Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman juga ditemukan di gudang itu. “Tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini,” tuturnya.

Baca Juga : Bumdes Panglong di Desa Halaban Lenyap, Kepala Desa Ngaku Kalah Bersaing dan Salahkan Warga

Sementara, Sigit, perwakilan Pertamina yang ikut serta dalam penggerebekan itu mengatakan Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi di lokasi penggerebekan dipastikan tidak terdaftar alias palsu.

“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan produknya palsu. Peralatan konversinya juga modifikasi. Ini kita pastikan ilegal,” tutur Sigit.

Dalam perhari, produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. 

Baca Juga : Anggota Komisi III Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun LPG 3 Kg usai Banyaknya Laporan Warga

"Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih," terangnya.

Di lokasi gudang tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan mimis, 2 buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.

Barang bukti yang ditemukan tersebut, kemidian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.

Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co)