Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DTSEN Bermasalah, DPD Khawatir Anak Miskin Kehilangan Bantuan PIP dan KIP Kuliah

DPD RI menyoroti masalah DTSEN dalam penyaluran PIP dan KIP Kuliah. Data yang tidak akurat dikhawatirkan membuat anak miskin kehilangan bantuan.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyoroti persoalan pemutakhiran DTSEN dalam penetapan penerima PIP dan KIP Kuliah saat rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: dok/dpd)
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyoroti persoalan pemutakhiran DTSEN dalam penetapan penerima PIP dan KIP Kuliah saat rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: dok/dpd)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komite III DPD RI menyoroti persoalan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional () dalam penetapan penerima Program Indonesia Pintar () dan KIP Kuliah. Pemutakhiran dan pemeringkatan data dinilai masih menimbulkan persoalan di sejumlah daerah.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pimpinan Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara lembaga penyedia dan pengguna data agar kebijakan bantuan pendidikan tidak justru merugikan peserta didik yang berhak menerima.

“Pertemuan ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang utuh sekaligus rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada anak yang sebenarnya berhak menerima bantuan, tetapi pendidikannya terhenti hanya karena persoalan data,” kata Filep.

Menurut Filep, penerapan pemeringkatan desil masih menghadapi sejumlah kendala di daerah. Selain pemahaman masyarakat mengenai metode pemeringkatan yang belum merata, perubahan desil secara mendadak juga berpotensi mengganggu keberlanjutan bantuan pendidikan.

Ia menilai persoalan semakin kompleks karena jadwal pemutakhiran DTSEN belum selalu sejalan dengan kalender akademik, mulai dari penetapan penerima, daftar ulang, hingga pembayaran biaya pendidikan.

“Persoalannya, waktu pemutakhiran data sering kali tidak sejalan dengan kalender akademik. Akibatnya, peserta didik yang seharusnya memperoleh bantuan justru berisiko kehilangan bantuan pada saat mereka sangat membutuhkannya,” ujarnya.

Pendaftar KIP Kuliah Desil 1-4 Tembus 400 Ribu Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Taufik, mengungkapkan kebutuhan terhadap KIP Kuliah terus meningkat.

Ia menyebut jumlah pendaftar KIP Kuliah yang berasal dari kelompok Desil 1 hingga 4 telah mencapai lebih dari 400.000 orang. Sementara itu, kuota penerima baru KIP Kuliah pada 2026 sebanyak 210.000 mahasiswa.

Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 230.000 mahasiswa pada 2027.

“Kami berharap dukungan DPD RI untuk memperjuangkan penambahan anggaran agar semakin banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat mengakses KIP Kuliah,” kata Taufik.

Menurutnya, ketimpangan antara jumlah pendaftar dan kuota penerima menunjukkan perlunya penguatan anggaran agar cakupan program bantuan pendidikan dapat diperluas.

Persoalan akurasi DTSEN juga disoroti Anggota DPD RI asal Papua Tengah, Eka Kristina. Ia mengungkapkan adanya sekitar 130 mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Papua Tengah yang secara faktual berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi tercatat dalam Desil 6 hingga 10.

Kondisi tersebut membuat mereka mengalami kendala dalam memperoleh bantuan pendidikan.

“Kami menemukan ada sekitar 130 mahasiswa yang secara kondisi ekonomi sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi masuk dalam Desil 6 sampai 10,” ujar Eka.

Eka menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemeringkatan DTSEN perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Terlebih, menurut dia, Papua memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan geografis yang berbeda dengan wilayah lain sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual.

Ia mengusulkan adanya verifikasi kondisi ekonomi secara faktual serta mekanisme evaluasi data yang lebih responsif agar kebijakan afirmasi pendidikan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Komite III DPD RI selanjutnya mendorong penguatan sinkronisasi antarlembaga, pemutakhiran data secara berkala, serta mekanisme verifikasi dan sanggah yang responsif terhadap kondisi di daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan hanya akibat persoalan administrasi atau ketidaktepatan data. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait