Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dulu Sawah Hijau, Kini Jadi Gunungan Sampah: TPA Liar di Medan Deli Bikin Warga Resah

Bekas sawah di Medan Deli berubah menjadi TPS liar. Sampah menggunung dan dibakar hingga memicu asap, bau menyengat, serta keresahan warga.

Bagikan:
Aktivitas TPA liar di Lingkungan 19 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Aktivitas TPA liar di Lingkungan 19 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Warga dan pengendara yang melintas di kawasan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan kerap mengeluh atas keberadaan tempat pemprosesan akhir (TPA) liar di 19. Tumpukan sampah di lokasi tersebut saban hari kerap dibakar hingga memicu polusi asap.

Masalah tak berhenti pada asap. Hilir mudik truk yang tak standar dipaksa sebagai armada pengangkutan sampah kerap menimbulkan rembesan air di jalan raya. Rembesan air sampah itu menetes melalui sela -sela bak truk. 

Kondisi ini sangat disayangkan. Sebab, Pemerintah Kota Medan sebenarnya telah menyediakan 82 TPS resmi yang tersebar di berbagai kelurahan dan kecamatan. Semua sampah dari TPS kemudian bermuara di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Lurah Tanjung Mulia Hilir, Dedi Anggara. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Lurah Tanjung Mulia Hilir, Dedi Anggara. (Ton/Nusantaraterkini.co)

Di samping itu, pembakaran sampah di TPA liar tersebut juga tidak mengenal waktu. Bukan hanya siang saja, malam pun demikian. Apalagi jika habis hujan lalu panas, banyak warga Mengeluh aroma dari TPS liar tersebut semakin menusuk hidung.

"Anak saya usia 6 tahun sempat dirawat di Rumah Sakit Imelda. Awalnya demam tidak turun-turun. Waktu rontgen ketahuan ternyata di paru-parunya ada jaring-jaring. Bisa jadi karena asap itu," ungkap Chandra, warga setempat, Rabu (7/10/2026).

Menurut keterangan sejumlah warga setempat dulu sebelum menjadi TPA dulunya areal persawahan. Luasnya sekitar 500 meter persegi. Lalu sekitar 4 tahun terakhir sejumlah warga setempat mengubah menjadi tempat penampungan sampah.

Lantaran sudah cukup lama, tumpukan sampah di TPS liar tersebut sudah menggunung. Ketinggiannya sudah melebihi tinggi atap rumah warga sekitarnya.

Lurah Tanjung Mulia Hilir, Dedi Anggara, mengatakan lokasi itu bukan milik pemerintah, melainkan dikuasai oleh oknum atau sekelompok orang secara fisik. Dampak polusi udara dari aktivitas TPS liar itu, dirasakan oleh warga di tiga wilayah, yakni 18, 19, dan 20.

Aksi pembakaran sampah di lokasi itu pada April 2026 lalu hampir memicu kebakaran. Petugas Pemadam Kebakaran sampai turun tangan.

Dedi mengaku pihak kelurahan sebenarnya sudah berulang kali memberikan teguran agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat penampungan sampah. Namun, aksi pembuangan liar terus berulang karena para pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas.

"Kami terus terang kewenangan kami terbatas. Jika ada keluhan, kami hanya bisa memberi teguran dan imbauan. Kami sangat berharap Satpol PP turun tangan sebagai pihak yang punya kewenangan untuk menindak," harap Dedi. 

(Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait