Soroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Fraksi PKS DPRD Medan menyoroti Ranperda Pajak dan Retribusi, minta Pemko perhatikan ekonomi warga dan transparansi
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah aspek dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait substansi perubahan regulasi tersebut.
Datuk Iskandar mengatakan, Fraksi PKS meminta Pemko Medan menjelaskan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan mengalami perubahan serta potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diperoleh.
Menurutnya, kebijakan peningkatan penerimaan daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, sehingga penetapan tarif pajak maupun retribusi tidak menjadi beban tambahan bagi warga,” ujar Datuk Iskandar dalam rapat paripurna.
Selain sektor penerimaan, Fraksi PKS juga menyoroti pengelolaan dan pemeliharaan aset milik daerah. PKS meminta Pemko Medan memastikan seluruh aset daerah tercatat, dikelola dan dipelihara dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan mengenai kajian dampak ekonomi atas penerapan ketentuan baru dalam Ranperda tersebut.
Menurut mereka, kebijakan perpajakan dan retribusi perlu dievaluasi secara berkala agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
“Perlu ada kajian terhadap dampak penerapan aturan ini terhadap perekonomian masyarakat. Evaluasi secara berkala juga penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap pengawasan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan retribusi parkir tepi jalan umum.
PKS mendorong Pemko Medan melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem administrasi pemungutan retribusi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan serta meminimalisasi potensi kebocoran dalam penerimaan daerah.
Fraksi PKS berharap perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.
(cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·39 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan