Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga

Fraksi PKS DPRD Medan menyoroti Ranperda Pajak dan Retribusi, minta Pemko perhatikan ekonomi warga dan transparansi

Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah aspek dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah aspek dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah aspek dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait substansi perubahan regulasi tersebut.

Datuk Iskandar mengatakan, Fraksi PKS meminta menjelaskan sektor apa saja yang akan mengalami perubahan serta potensi penambahan (PAD) yang akan diperoleh.

Menurutnya, kebijakan peningkatan penerimaan daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, sehingga penetapan tarif pajak maupun retribusi tidak menjadi beban tambahan bagi warga,” ujar Datuk Iskandar dalam rapat paripurna.

Selain sektor penerimaan, Fraksi PKS juga menyoroti pengelolaan dan pemeliharaan aset milik daerah. PKS meminta memastikan seluruh aset daerah tercatat, dikelola dan dipelihara dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

Fraksi PKS juga meminta penjelasan mengenai kajian dampak ekonomi atas penerapan ketentuan baru dalam Ranperda tersebut.

Menurut mereka, kebijakan perpajakan dan retribusi perlu dievaluasi secara berkala agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

“Perlu ada kajian terhadap dampak penerapan aturan ini terhadap perekonomian masyarakat. Evaluasi secara berkala juga penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap pengawasan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan retribusi parkir tepi jalan umum.

PKS mendorong Pemko Medan melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem administrasi pemungutan retribusi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan serta meminimalisasi potensi kebocoran dalam penerimaan daerah.

Fraksi PKS berharap perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

(cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru