Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga ASN Kota Padangsidimpuan Berfose Gaya Jari Jelang Pilkada 2024

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Diduga ASN Kota Padangsidimpuan Berfose Gaya Jari Jelang Pemilu 2024./Ist

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Beredar foto beberapa ASN Kota Padangsidimpuan di duga berfoto dengan gaya dua jari jelang Pemilu Serentak 2024.

Beredarnya Foto ASN ini diunggah di akun media sosial Instagram @fi_ian_a_e.

Foto yang beredar di media sosial tersebut memperlihatkan beberapa ASN Kota Padangsidimpuan mengangkat dua jari, yang diyakini beberapa pihak adalah simbol kampanye salah satu Paslon Wali Kota. 

Sesuai dengan Larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, ASN yang berfoto menunjukkan jari dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin.

Beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024 seperti:

Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

Pose dengan jempol ke atas

Pose jari tangan berjumlah tiga

Pose dengan jari metal

Pose tangan membentuk pistol

Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

Pose tangan angka dua

Pose tangan membentuk telepon

Pose memperlihatkan angka 5

Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Apabila melanggar, berikut sanksi yang diberikan kepada ASN:

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan 

Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. Hukuman disiplin berat 

ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin. 

Untuk sanksinya yang tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.

Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Terkait hal tersebut, Hasmar Affandi Mardia warga Jalan kenanga kepada media Rabu (25/09/24) menyesalkan hal tersebut. Menurutnya seorang ASN yang sejatinya Abdi Negara harus mengerti Peraturan yang telah ditetapkan.

"ASN sebagai Abdi Negara dan pelayanan masyarakat seharusnya faham dan mengerti Peraturan yang telah ditetapkan. Karena ASN itu dituntut untuk netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pilkada ini," tegasnya.

Dimana Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada 17 September 2024 lalu telah melaksanakan Apel Netralitas ASN yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Plt. Sekdako Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi DP. Lubis, SE, MM, yang dilaksanakan di Alaman Bolak.

"Beberapa ASN ini sengaja mencoreng nama baik Pj. Walikota Padangsidimpuan bapak Timur Tumanggor yang telah melaksanakan Apel Netralitas ASN dil lingkup Pemko Padangsidimpuan, Semoga pak Pj. Walikota Padangsidimpuan menindak tegas ASN ini, dan ini akan saya laporkan ke Bawaslu," pungkas Hasmar yang merupakan Alumni Institut Seni Indonesia Padang Panjang.

(mra/nusantaraterkini.co)