Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Demi Beli Sabu, Pria di Jakbar Nekat Curi Perhiasan dan Uang Pemilik Warung

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku dan barang bukti hasil curian yang diungkap Polsek Grogol Petamburan. (Foto: Dok. Istimewa).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang pria berinisial FN (25) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan

Dia ditangkap pada Senin (16/6/2025) lalu usai melakukan aksi pencurian di wilayah Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyebut pelaku mencuri tas selempang seorang pemilik warung. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 3 juta.

"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," kata Reza, Senin (23/6/2025).

Reza menyebut tas itu berisi ponsel, perhiasan, hingga uang tunai senilai Rp 600 ribu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang hasil curian dijual kemudian digunakan untuk membeli sabu.

"Uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan tersisa hanya Rp 19 ribu," kata dia.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan