Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dihukum Disiplin dan Dicopot dari Jabatan Ketua Prodi Tanpa Prosedur, Dosen IAIN Langsa Gugat Rektor dan Dekan ke PTUN

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dosen IAIN Langsa dan mantan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam, Dr. Muslem, M.A.,. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, LANGSA - Dosen IAIN Langsa dan mantan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam, Dr. Muslem, M.A., menggugat Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, dan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), Dr. T. Wildan, MA, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Gugatan ini dilayangkan karena Dr. Muslem menilai dirinya dijatuhi hukuman disiplin dan diberhentikan dari jabatan tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Padahal menurut Dr. Muslem, ia tidak pernah dipanggil secara resmi, tidak diperiksa, dan tidak diberi kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum dijatuhi hukuman disiplin oleh Dekan FUAD. Anehnya, pada hari yang sama dengan keluarnya surat keputusan hukuman disiplin, Rektor juga menerbitkan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Prodi, atas permintaan Dekan.

Baca Juga: Dekan FUAD IAIN Langsa Luruskan Isu Pemberhentian Kaprodi SPI: Dilakukan Secara Kolektif dan Prosedural

“Semua prosesnya tertutup dan sepihak. Tidak ada tahapan sesuai PP 94. Tiba-tiba saya dihukum dan dicopot dari jabatan di hari yang sama,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (6/4/2025).

Akibat dua keputusan tersebut, Dr. Muslem kemudian dinilai ‘Kurang’ dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024. Hal ini berdampak serius pada karier akademiknya, karena dengan nilai tersebut, ia tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat selama lebih kurang tiga tahun ke depan.

“Klien kami tidak hanya dihukum tanpa prosedur, tapi juga dibatasi hak saya untuk naik pangkat. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi sudah menyangkut hak sebagai Dosen ASN,” ujar salah satu tim kuasa hukumnya, Zaid.

Baca Juga: Dosen Demo Tukin, Komisi X Desak Kemendikti Saintak Segera Cairkan Tunjangan

Upaya administratif telah ditempuh Dr. Muslem melalui keberatan tertulis kepada Rektor dan Dekan, namun tak satu pun mendapat tanggapan. Akhirnya, ia membawa perkara ini ke PTUN untuk mencari keadilan.

Gugatan tersebut kini memasuki tahap Pemeriksaan Persiapan di PTUN Banda Aceh. Sidang perdana dijadwalkan pada 14 April 2025. Melalui gugatannya, Dr. Muslem meminta agar keputusan pemberhentiannya dibatalkan, jabatannya dipulihkan, serta nama baiknya direhabilitasi.

Zaid, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh demi menegakkan aturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam manajemen ASN.

“Kalau PP 94 Tahun 2021 saja bisa diabaikan, maka ini berbahaya bagi dunia akademik dan birokrasi secara umum,” ujarnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan