VIDEO, CV BBS Mangkir di RDP Soal PHK Delapan Buruh Sawit, DPRD Sumut Sebut Perusahaan Bandel
CV BBS Mangkir di RDP Soal PHK Delapan Buruh Sawit, DPRD Sumut Sebut Perusahaan Bandel
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Sejumlah aktivis buruh dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (20/8/2025).
Mereka mengadukan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan buruh kelapa sawit di Kabupaten Asahan oleh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS).
Namun, rapat yang seharusnya menghadirkan empat elemen penting itu berlangsung pincang. Perusahaan yang tengah disorot justru tidak hadir, tanpa alasan jelas.
Baca Juga : Kaget, Ijeck Meyayangkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Langsung Main Lapor Wakil Ketua DPRD Deli Serdang
Rapat digelar di ruang Komisi E DPRD Sumut lantai 2 mulai pukul 15.30 hingga 16.40 WIB. Hadir Ketua Komisi E, M Subandi, bersama tiga anggota DPRD lain, yakni Edi Suharman Sinuraya, Ahmad Darwis, dan Rahmansyah Sibarani.
Dari pihak pengadu, hadir Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (Akbar) Sumut yang terdiri dari FPBI serta KontraS Sumut.
Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Sumut datang terlambat. Absennya perusahaan semakin menegaskan aroma pembangkangan.
Tuduhan Union Busting hingga Status Pailit Manipulatif
Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, menilai konflik ini bukan sekadar soal PHK. Menurutnya, CV BSS juga diduga melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Rumitnya kasus ini karena hasil pemeriksaan dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumut juga cacat. Kami sudah melaporkan adanya pemotongan upah dan union busting, tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar Sayyidulhaq.
Baca Juga : VIDEO Reaksi DPRD Sumut Soal Isu Gaji DPR RI Jadi Rp100 Juta Sebulan
Ia bahkan menyebut CV BSS terindikasi memanipulasi status hukum perusahaan. “Perusahaan menyatakan dirinya pailit. Namun tidak pernah menyampaikan kapan mereka pailit kepada buruh,” tambahnya.
Ketua FPBI Sumut, Didi Herdianto, menegaskan kasus ini sudah berjalan sejak November 2024 namun tidak kunjung selesai.
“Negara ini berdiri di atas hukum. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Kasus ini bukan hanya soal delapan buruh di CV BSS, tapi juga menyangkut bagaimana aturan ketenagakerjaan dan pendirian perusahaan ditegakkan,” kata Didi.
DPRD: Perusahaan Nakal, Bisa Dipaksa Hadir
Menanggapi absennya perusahaan, Ketua Komisi E DPRD Sumut M Subandi menyebut CV BSS sebagai perusahaan “nakal”. Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika undangan kedua nanti juga diabaikan.
“Kami sudah mengundang, undangan pertama sudah kami layangkan. Kalau yang kedua mereka tidak hadir, kami akan minta kepolisian menghadirkan mereka,” tegas Subandi.
Rapat perdana itu pun berakhir tanpa solusi konkret. DPRD berjanji akan menjadwalkan RDP lanjutan, dengan harapan perusahaan akhirnya hadir dan mau bertanggung jawab.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALMenaker Dorong Peserta TIH Kembangkan Produk Unggulan
Herman Saleh Harahap·11 menit yang lalu -
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·12 menit yang lalu -
NASIONALPrabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres: Dari Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka Resmi Bergabung ke Istana Negara
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·40 menit yang lalu -
-
-
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALKejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan