nusantaraterkini.co, JABAR - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), diduga menjadi korban pemerkosaan guru ngaji berinisial J yang juga paman korban.
Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, menuturkan peristiwa ini terjadi saat korban sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada Rabu (9/4/2025).
Pelaku yang mengetahui keberadaan korban lalu menyusul, mengaku ingin bertemu karena belum sempat berlebaran.
Baca Juga : Mahasiswi STIKES Sentral Padangsidimpuan Sandang Gelar Wakil III Puteri Seni dan Budaya Indonesia 2025
"Ketemu, bersalamanlah dengan pelaku, setelah itu dia (korban) menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Terpergok si nenek, dipanggil warga, lalu diamankan," ungkap Gary, Kamis (26/6/2025).
"Saat kejadian korban tidak sadar, baru sadar setelah di klinik," tambahnya.
Pelaku ketika itu langsung digiring pihak keluarga korban ke Polsek Majalaya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Viral Istri Dapati Suami Berprofesi Tukang Becak Selingkuh Dengan Mahasiswi di Hotel
Alih-alih diproses hukum, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.
Kesepakatan damai itu berisi pernyataan pelaku bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
"Yang kami sesalkan, polsek tidak mengarahkan kasus ini ke PPA Polres, tapi ternyata polsek malah menangani sendiri. Di sana ada tekanan terhadap keluarga (korban) untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa," ujar Gary dikutip kumparan.
Baca Juga : Mahasiswi Diperkosa 3 Pria, Aksi Direkam: Korban Dibuat Pingsan
Hingga saat ini, menurut Gary, pelaku masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai seorang guru ngaji, di saat korban masih berupaya memperjuangkan keadilan atas nasibnya.
Pada Mei 2025, katanya, tim kuasa hukum sebetulnya sudah melaporkan lagi kasus ini ke Unit PPA. Namun laporan tidak bisa diproses karena sebelumnya ada surat pernyataan damai.
"Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," katanya.
Baca Juga : Beraksi di Siang Hari 2 Pelaku Curanmor Gasak Sepeda Motor Guru Ngaji
Dia meminta kasus ini diusut tuntas melalui proses hukum, sebab tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.
Terpisah, Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.
Polisi menilai kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur.
Baca Juga : Terekam CCTV, Sepeda Motor Guru Privat Raib Digasak Maling
"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” jelasnya
Terkait rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian, Wildan mempersilakan. "Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," jelasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
