nusantaraterkini.co, SULUT - Seorang bos tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), diduga menyiksa anak dari salah satu karyawannya.
Korban berinisial RPM (12). Dia dituduh mencuri uang puluhan juta rupiah milik pelaku berinisial AJ alias AK.
Video penyiksaan korban RPM sempat viral di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada 11 Desember 2024. Dalam video, tampak RPM mengalami penyiksaan fisik dengan cara diikat di bagian kaki dan tangan, lalu dipukuli hingga wajahnya mengalami cedera.
Baca Juga : Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Orang Dilaporkan Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi
Rekaman video viral yang beredar menunjukkan RPM tengah diinterogasi oleh pelaku. Tali yang mengikat tubuhnya mendadak ditarik dengan keras, menyebabkan korban terjengkang.
RPM kemudian diseret menuruni tangga yang berada di dekat telaga, lalu diceburkan ke dalam air pada malam hari. Dalam video viral tersebut, terdengar RPM menangis sambil berteriak, “Ada di rumah, ada di rumah pak.”
Saat kejadian berlangsung, ayah korban, Datu Mokoagow, sedang tidak berada di lokasi karena disuruh oleh pelaku untuk menjual emas ke Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Ketika kembali ke rumah, Datu mendapati anaknya dalam kondisi kaki terikat dan wajah penuh luka memar.
Baca Juga : 16 Lansia Tewas dalam Kebakaran Panti Jompo di Manado, Komisi VIII DPR Desak Reformasi Total
Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, Datu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boltim. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Anak ini diikat di tangan dan kaki, kemudian diseret serta dibuang ke telaga milik Ali Kenter,” ungkap salah satu pejabat Polres Boltim, dikutip Repelita, Minggu (15/12/2024).
Sebelum laporan penganiayaan dari pihak korban diterima, pelaku, AK, terlebih dahulu melaporkan dugaan pencurian uang oleh RPM ke Polres Boltim pada hari yang sama.
AK diketahui merupakan pengusaha tambang emas ilegal, di mana kegiatan pertambangannya masuk dalam kategori Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sebelumnya, AK juga pernah menjadi sorotan publik atas kasus menggigit hidung mantan Bupati Boltim, Sehan Landjar.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan terhadap RPM masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
(Dra/nusantaraterkini.co).
