Nusantaraterkini.co, Medan - Oknum anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono yang kembali viral melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengendara sepeda motor hanya dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus.
Di mana dari catatan redaksi, Aiptu Rudi Hartono sebelumnya juga melakukan hal yang sama saat ia bertugas pengamanan lalulintas di kawasan Wisma Benteng.
BACA JUGA: Curi Sepeda Motor Milik di Kos-kosan Selayang II, Pelaku Beraksi saat Korban Tertidur Pulas
Ia terekam kamera saat melakukan pungli.
Bukannya tobat setelah disanksi, Aiptu Rudi Hartono kembali melakukan pungli
terhadap pengendara motor wanita di Jalan Palang Merah, Medan Kota, Rabu (25/6/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa oknum anggotanya telah dipatsus selama 30 hari.
“Terhadap anggota saya, anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Rudi Hartono hari ini, mulai kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan langsung dipatsus selama 30 hari,” ucapnya saat mengecek ruang Patsus, Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Ia mengatakan, tindakan tegas terhadap Rudi tersebut dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Dan saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. baik terhadap jabatannya melakukan demosi dan melakukan penempatan khusus di ruang tahanan Polrestabes Medan,” tegasnya.
Gidion mengungkapkan, Sie Propam Polrestabes Medan juga telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Rudi Hartono.
“Setelah melakukan tes urine, hasilnya memang negatif yang bersangkutan tidak ada kandungan narkoba maupun obat terlarang dalam tubuhnya,” ungkapnya.
Namun sayangnya, saat disinggung terkait hal yang sama dilakukan Rudi Hartono, Kapolrestabes Medan tidak mengetahui.
Atas perbuatannya oknum anggota tersebut, Gidion pun menyampaikan permintaan maaf kepada korban atau pengendara yang menjadi korban pungli.
“Saya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono,” tuturnya.
Jika ada pihak yang dirugikan karena perbuatan anggota nya tersebut, Gidion mempersilahkan kepada korban untuk melaporkan atau menemuinya secara langsung.
“Dan saya akan bertanggungjawab penuh, kalau ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung tanpa melalui siapa pun, silahkan menemui dan menghubungi saya,” tegasnya.
BACA JUGA: Hari Anti Penyiksaan di Medan: Penyiksaan Masih Sistemik, Aparat Negara Jadi Pelaku Utama
Tak lupa ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan peluang kepada anggota untuk melakukan pelanggaran.
“Imbauannya, yang pertama masyarakat tidak memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran di kami. Apabila terjadi pelanggaran pada anggota kami, segera melaporkan kepada kami dan kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
