Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bercanda Ada Bom, Penumpang Asal Padang Tujuan Sumut Ditangkap di BIM

Seorang penumpang maskapai penerbangan dari Padang, Sumatera Barat ke Kualanamu, Sumatera Utara, ditangkap usai menyebut ada bom di dalam pesawat.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Achmad Faisol Akir memberikan keterangan pers, Kamis (22/2/2024) di BIM(Kompas.com/PERDANA PUTRA)
Kapolres Padang Pariaman AKBP Achmad Faisol Akir memberikan keterangan pers, Kamis (22/2/2024) di BIM(Kompas.com/PERDANA PUTRA)
A A

Nusantaraterkini.co, SUMBAR -  Seorang maskapai penerbangan dari , Sumatera Barat ke Kualanamu, Sumatera Utara, usai menyebut ada di dalam pesawat.

Pria berinisial FF (63), warga Padang itu rencananya hendak ke Sumatera Utara dari Bandara Internasional Minangkabau (), Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (22/2/2024) siang.

Saat hendak meletakkan barangnya di kabin pesawat, FF menyebut isi barang bawaannya .

"Jadi dia hendak ke dari BIM. Saat di atas pesawat dia bilang bawa bom dalam tasnya," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Achmad Faisol Amir yang dilansir Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Faisol menjelaskan, perkataan FF itu didengar pramugari dan kemudian menghubungi pihak otoritas bandara.

"Akhirnya FF diturunkan paksa dari atas pesawat dan kemudian menjalani pemeriksaan," jelas Faisol.

Dari pengakuannya, menurut Faisol, FF hanya dan tidak terbukti membawa bom seperti yang dikatakannya.

"Namun demikian FF telah membuat panik maskapai dan ," kata Faisol.

FF bisa dijerat pidana melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Ancamannya satu tahun penjara," jelas Faisol.

Menurut Faisol, saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik dari Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VI .

"Kini sedang diperiksa penyidik Otban. Kita dampingi prosesnya," jelas Faisol.

Faisol mengimbau masyarakat agar tidak yang membahayakan keselamatan penumpang dalam penerbangan karena bisa dijerat pidana.

"Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan bercanda yang membahayakan sebab itu bisa dipidana," kata Faisol. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru