Bareskrim Umumkan Penahanan Jautir Simbolon Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Samosir
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri mengumumkan penahanan Jautir Simbolon usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Sindikat Timah Ilegal Babel–Malaysia, 11 Orang Ditahan
Jautir merupakan abang kandung dari mantan Bupati Samosir RS. Kini ia menjalani penahanan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga : Polda Sumsel Gerebek Tambang Tanah Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat Disita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penyidik sudah menahan Jautir sejak 15 Maret 2024.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga : Kejati Sumut Tahan GM PT Yodya Karya Terkait Korupsi KSPN Danau Toba Senilai Rp13 Miliar
Jautir diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal sejak tahun 2021. Pihak kepolisian menetapkan Jautir sebagai tersangka tindak pidana tambang batu ilegal atau galian C.
Baca Juga : Puncak Arus Balik Minggu Besok: Polda Sumut Kerahkan Tim Urai Macet di Jalur Wisata dan Titik Rawan
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C. Ia adalah Jautir Simbolon.
Polisi menyebut tambang ilegal ini berlokasi tepatnya di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumut.
(HAM/nusantaraterkini.co)
