nusantaraterkini.co, TANGERANG - Seorang pria berinisial IA (25) yang berprofesi sebagai guru SD ditangkap polisi usai aksi penganiayaan terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam CCTV.
Pelaku dilaporkan telah membanting korban di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menerima laporan dari ibu kandung korban.
Baca Juga : Gegara Lagu, Pria di Langkat Bunuh Tetangganya Saat Nyanyi Diacara Pesta Pernikahan
"Aksi keji pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) warga yang kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik," terangnya, Jumat (31/1/2025).
“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," kata Kombes Zain.
Zain juga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru SD swasta yang menjadi guru kakak korban di sekolah tersebut.
Baca Juga : Viral Aksi Polisi Lumpuhkan Curanmor Bersenjata Api, Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas
Guru itu datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan mengenai rencana menjadi guru mengaji anak mereka. Saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.
Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya ditangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” ujar Zain.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah maksimal lima tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).