Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka. (Foto: Humas Polres Langkat).

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Polres Langkat berhasil mengungkap 55 kasus kriminal dan meringkus 70 tersangka sepanjang Januari hingga, Jumat (14/2/2025).

"Dari awal tahun hingga hari ini ada 8 laporan polisi yang berhasil diungkap dan 11 tersangka kasus pidana umum dan tindak pidana narkotika sebanyak 47 kasus dengan jumlah 59 tersangka telah kami amankan," ungkap Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Jum'at (14/02/2025).

Baca Juga : Mertua Habisi Nyawa Menantu Gegara Tak Terima Dinasehati

Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Langkat dan Aceh Tamiang dalam kasus pencurian minyak mentah yang terjadi di wilayah Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka di antaranya berinisial MR (22), SL (62), NP(32), EP (34), AM(27).

Selanjutnya pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan di perkantoran Pemkab Langkat yang tanpa penjaga malam dengan pelaku berinisial MS (24), RTF (24), BRN (25) warga Kota Stabat.

Baca Juga : Bendum Demokrat Meninggal Usai Moge Harley Davidson yang Dikendarai Tabrakan di Jalur Pantura

Pelaku kejahatan pencurian di rumah dinas Pengadilan Negeri Stabat dengan pelaku berinisial MSH (41).

Pelaku kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dengan pelaku berinisial ZZ (44) dengan korban anak berusia 13 tahun.

Selanjutnya pelaku kejahatan tindak pidana perjudian jenis togel dengan pelaku berinisial TPI (33) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban, Kantor UPTD PPA Kabupaten Langkat, Kantor MUI Kabupaten Langkat, Sekolah TK Ukhuah Islamiyah Stabat, Sekolah SMPN 5 Stabat, Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat, PT. Pertamina Field Rantau Aceh Tamiang, Kasus Perjudian, Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, serta Tindak Pidana Narkotika," ungkapnya.

Baca Juga : Dua Personel Polres Palas Disekap saat Tangkap Dua Bandar Sabu di Pasar Sibuhuan

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu unit komputer, satu printer merek Epson, 11 kursi merek Chitos, Kompresor sumur bor, satu unit Amplifier, dua unit microfon, satu tabung gas 3 kg, dua buah handphone, 35 kertas pembelian emas, satu kotak emas warna hijau, tiga kotak emas warna merah, tiga buah dompet, satu alat terapi tangan, dua buah kunci mobil, dua buah kunci sepeda motor,tiga buah kunci gembok, empat buah kalung, dua buah gelang kaki,dua buah cicin, lima pasang anting-anting, 12 gelang, dua buah pin pengadilan, dua buah pin Korpri, dua unit mobil Colt Diesel, satu unit sepeda motor, dan selang pelastik merk fuso panjang 250 meter.

"Tindak pidana narkotika sebanyak 47 kasus dengan jumlah 59 tersangka. Barang bukti berhasil di sita narkotika jenis sabu seberat 255,4 gram, narkotika jenis ganja seberat 87,86 gram, ekstasi 24 butir, dan serbuk ekstasi 0,20 gram," terangnya.

"Kami akan bertindak tegas dan saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras," tegas AKBP David.

AKBP David menegaskan, bahwasanya Polres Langkat, tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kriminalitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.

"Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan wilayah Kabupaten Langkat semakin aman dan kondusif," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan