Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Personel Polres Palas Disekap saat Tangkap Dua Bandar Sabu di Pasar Sibuhuan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua tersangka di Satresnarkoba Polres Palas. (Foto: dok Humas Polres Palas)

Nusantaraterkini.co, PALAS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap dua bandar sabu, yakni DD Alias Ratnet, (37), dan SHH, (36) di dua tempat berbeda di Kabupaten Palas.

Kedua pelaku masing-masing ditangkap di lingkungan III, Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (11/2/2025) dan di Lingkungan II, Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Rabu (12/02/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Said Rum F Harahap mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.

"Informasi yang masuk ke pihak berwenang menunjukkan adanya aktivitas peredaran atau sering transaksi narkoba di tempat ini," katanya, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Dua Bandar Sabu Marindal Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Selanjutnya, ketika melihat keberadaan pelaku tim opsnal lalu menangkap DD alias Ratnet, (37). Dari penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu, dompet hitam dan uang tunai Rp755.000.

"Pelaku DD alias Ratnet (37) mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya," jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari SHH.(36) warga Lingkungan II, Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan. 

"Setelah tersangka SHH berhasil diamankan di dalam Counter Handphone Madison ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya," jelasnya.

Said menambahkan, saat SHH berhasil diamankan dan akan di bawa ke Polres Palas, sempat terjadi kericuhan yang disebabkan keluarga tersangka berinisial H datang ke TKP.

Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Bandar Sabu, 3 Orang Kakak Beradik Diamankan Saat GKN

"Dia mengunci pintu ruko counter handphone tersebut dari luar dan menyekap 2 orang personel Sat Narkoba, lalu memprovokasi massa untuk datang ke TKP tersebut," sebutnya.

Pada Kesempatan tersebut Kasi Propam Iptu G Harahap, Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri bersama personel Polsek Barumun dan Kepala Lingkungan II lalu memberikan imbauan dan penjelasan kepada massa yang datang untuk membubarkan diri.

"Personil disekap selama 3 jam lebih mulai pukul 00.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Kepada masyarakat yang menghalangi Proses penegakan hukum akan kita proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Polres Pakpak Bharat Tangkap Bandar Sabu di Tanah Pinem

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polres Palas yang telah membersihkan dan mengungkap peredaran narkoba yang selama ini yang sudah sangat meresahkan di Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Terpisah, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan dari tersangka DD alias Ratnet diamankan 13 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 14, 71 gram. Sedangkan dari tersangka berinisial SHH diamankan sabu dengan berat kotor 2,23 gram.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, kedua tersangka bandar sabu beserta barang bukti narkoba diamankan di Satresnarkoba dan kedua pelaku sudah mendekam di sel Tahanan Polres Palas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)