Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

ART di Binjai Gasak Emas Majikan 56,5 Gram, Polisi Ungkap Kerugian Tembus Rp112 Juta

ART di Binjai ditangkap polisi usai mencuri emas 56,5 gram milik majikannya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp112 juta.

Tersangka pelaku pencurian emas yang berhasil diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
Tersangka pelaku pencurian emas yang berhasil diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Binjai mengungkap kasus pencurian perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Pelaku diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) korban sendiri.

Tersangka berinisial FW (32) diamankan polisi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami terus berupaya memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak kriminal ditangani secara profesional,” ujar Mirzal Maulana, Sabtu (7/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya raib dari tempat penyimpanan di dalam lemari saat hendak berangkat ke bank untuk mengambil gaji.

Adapun perhiasan yang dilaporkan hilang meliputi satu cincin emas bermata berlian seberat 6 gram, satu cincin emas bermata batu ungu seberat 6 gram, satu liontin kalung emas motif pintu Aceh seberat 10 gram, serta satu liontin emas berbentuk bulat seberat 34,. Seluruh emas tersebut berkadar 22 karat dengan total berat 56,5 gram.

Dengan harga emas mencapai Rp1.984.000 per gram, kerugian korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.

Mirzal menyampaikan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Tim Cobra melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Kartini,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu unit televisi merek Aqua, serta satu lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat FW dengan Pasal 476 KUHP tentang dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait