Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri agar menindak anggota Brimob Polda Metro Jaya (PMJ) yang melakukan pelanggaran menabrak dan melindas massa beberapa driver ojol yang menyebabkan beberapa orang terluka dan ada yang tewas.
"Personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol pada saat adanya demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana penganiayaan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (29/8/2025).
"Sebab, personel Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital. Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personie yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum," sambung Sugeng Teguh.
Ia menjelaskan, pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital. Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personel polisi serta massa aksi tersebut.
"Secara nyata, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran. Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis," tutur Sugeng.
Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain.
Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana.
IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.
"Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian," tegas Sugeng.
Baca Juga : Aksi Kamisan Teriaki Polisi Dengan Kata-kata Ini hingga Posting Flayer Polisi Pembunuh!
7 Anggota Brimob Diproses
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan proses pidana transparan dan berkeadilan terhadap tujuh anggota yang berada dalam mobil rantis Brimob penabrak pengemudi ojek online (pengemudi ojol) saat demo, Kamis (2/8/2025).
Dia menjabarkan, ada pun identitas mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
"Tentunya ini jadi perhatian dari pimpinan kami dan organisasi kami untuk melakukan penindakan proses seadil-adilnya, dan kita akan penanganannya transparan dengan melibatkan pihak eksternal, dan akan informasikan terus menerus terkait penanganan masalah ini," tutur Karim di RSCM.
Karim menyatakan, tujuh anggota tersebut masih dalam proses pemeriksaan, dengan melibatkan Propam Polri dan Brimob Polda Metro Jaya. Penanganannya pun diambil alih langsung olehnya.
"Atas nama pribadi dan institusi kami turut berduka cita atas kejadian ini dan adanya korban meninggal," ucap Karim.
Sebelumnya, Propam Mabes Polri langsung turun tangan mengusut kasus pengemudi ojek online (pengemudi ojol) yang terlindas Mobil Barakuda Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) Kamis (28/8/2025).
Anggota Brimob yang membawa Barakuda melindas beberapa driver ojol. Satu di antara korbannya meninggal dunia bernama Afan Kurniawan (21) yang diketahui adalah warga Jakarta Barat berdasarkan KTP korban.
(cw1/nusantaraterkini.co)
