Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Amure Desak Evaluasi LPDP, Soroti Loyalitas Penerima Beasiswa

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Andi Muawiyah Ramly saat mengikuti RDP di Komisi X DPR (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly melontarkan kritik keras terhadap tata kelola beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyusul polemik yang menyeret salah satu alumninya. Pria yang akrab disapa Amure itu menilai pemerintah tidak boleh menutup mata atas kegaduhan publik terkait komitmen kebangsaan penerima beasiswa negara.

Sorotan mencuat setelah kasus viral seorang alumni berinisial DS yang secara terbuka membanggakan kewarganegaraan Inggris bagi anaknya. Bagi Amure, polemik ini bukan sekadar urusan personal atau ekspresi di media sosial, melainkan menyangkut etika publik karena dana LPDP bersumber dari APBN dan dana abadi pendidikan.

Baca Juga : Dugaan Siswa Fiktif di SDN 1 Batuporo Timur, DPR Desak Kemendikdasmen Usut Skandal MBG

“LPDP itu mandat negara. Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan yang jelas,” tegasnya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga : Sorotan LPDP Kembali Menguat, Adde Rosi Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan dan Nasionalisme

Amure menilai pemerintah harus membaca kasus ini sebagai alarm serius. Menurutnya, investasi pendidikan tidak boleh berubah menjadi subsidi mobilitas global tanpa jaminan kontribusi nyata bagi Indonesia.

Ia mengkritik sistem seleksi LPDP yang dinilai terlalu menitikberatkan aspek akademik seperti IPK, skor bahasa, dan reputasi kampus tujuan, namun kurang menggali rekam jejak integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana pengabdian konkret pasca studi.

Baca Juga : DPR Desak Seleksi LPDP Diperketat: Uang Negara Tak Boleh Disalahgunakan

“Negara tidak boleh membiayai potensi brain drain terselubung. Kita ingin brain gain yang terukur dampaknya,” ujarnya.

Amure juga mendesak penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi alumni, termasuk penegasan kontrak pengabdian. Menurutnya, komitmen membangun bangsa tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

Meski mengakui bahwa kewarganegaraan anak merupakan hak yang dilindungi hukum, ia menegaskan bahwa penerima LPDP tetap membawa identitas sebagai representasi negara. Dalam konteks pendanaan publik, kata dia, ada tanggung jawab moral yang tidak bisa diabaikan.

"Momentum ini, harus menjadi titik balik bagi LPDP dan pemerintah untuk memperketat seleksi, memperjelas arah kontribusi alumni, serta memastikan setiap penerima benar-benar kembali membangun Indonesia — bukan sekadar menjadikan beasiswa negara sebagai batu loncatan karier global," tandasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)