Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas dan Rusak Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Logo AJI(foto:AJI Indonesia)

Nusantaraterkini.co, ACEH UTARA–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan protes keras atas tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas. Insiden ini menimpa Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Kekerasan ini bermula ketika Fazil tengah merekam dugaan tindakan represif aparat terhadap peserta aksi yang menuntut penetapan status bencana nasional untuk banjir bandang di Sumatera. Seorang anggota TNI, Praka Junaidi, mendatangi korban dan memaksa agar rekaman video tersebut dihapus.

Baca Juga : Jurnalis Sibolga-Tapteng Gelar Tabur Bunga untuk Keluarganya yang Meninggal dalam Bencana Banjir Bandang 

Meskipun Fazil telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang, oknum tersebut justru mencoba merampas telepon genggam korban disertai ancaman kekerasan.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, ancaman melempar ponsel dan upaya penghapusan paksa karya jurnalistik menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi. Ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil," ujar Zikri Maulana dalam pernyataan resminya.

Dalam insiden tarik-menarik tersebut, ponsel milik Fazil mengalami kerusakan fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk mendukung kerja jurnalistiknya. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pers di daerah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan.

Zikri mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

AJI Lhokseumawe kini menuntut tanggung jawab penuh dari pimpinan TNI, mulai dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto hingga Pangdam Iskandar Muda, untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain menuntut sanksi tegas bagi pelaku, organisasi profesi jurnalis ini juga meminta adanya penggantian kerugian atas rusaknya alat kerja korban serta jaminan keamanan bagi seluruh wartawan di Aceh.

Baca Juga : Nusantaraterkini.co Rayakan Dua Tahun Kiprah Jurnalistik

"Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri," tegas Zikri menutup pernyataannya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)