Nusantaraterkini.co, MADINA - Pemanggilan wartawan asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh Inspektorat Madina memancing Ahli Pers, Nurhalim Tanjung untuk berkomentar.
Nurhalim menilai tindakan Inspektorat Madina keliru, dikarenakan wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers no 40 tahun 1999.
"Jika ada masalah dalam pemberitaan yang bertanggungjawab itu pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya. Dan semestinya Inspektorat menyurati Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung memanggil wartawannya," ungkap Nurhalim, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga : PETI di Aek Sininjon Kawasan TNBG Diduga Diketahui oleh Camat dan Kepala Desa
Menurut Mantan Redaktur Pelaksana Harian Medan Bisnis ini, wartawan dilindungi oleh Undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 12, tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Bahkan dia pun mencontohkan, Aparat Penegak Hukum (APH) pun jika menangani permasalahan pemberitaan harus koordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.
"Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian kasus pemberitaan pers. Apanya yang dilakukan Inspektorat ini sudah keliru. Polisi dan jaksa saja, ketika menemui permasalahan dalam pemberitaan memilih berkoordinasi dengan dewan pers terlebih dahulu," tuturnya.
Baca Juga : Lagi, PETI Kembali Beroperasi di Aek Bontar: Kawasan TNBG Kembali Dirusak
Bahkan Nurhalim pun menilai tugas dan kewajiban dari Inspektorat itu adalah mengawasi dan memeriksa aparat negara atau ASN. Sehingga langkah yang dilakukan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dari wartawan adalah keliru besar.
"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan silahkan gunakan hak jawab ke media tersebut. Atau bisa membuat tembusan ke dewan pers," tutupnya.
(Mra/Nusantaraterkini.co)
