Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sandra Dewi Skakmat Hakim Ketua, Istri Harvey Moeis Ngaku Tak Tahu Bisnis Timah

Editor:  Aby
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sandra Dewi Skakmat Hakim Ketua, Istri Harvey Moeis Ngaku Tak Tahu Bisnis Timah

Nusantaraterkini.co - Pengakuan Sandra Dewi saat Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tuai sorotan hakim ketua. 

Hal ini berawal saat hakim ketua bertanya ke Sandra Dewi terkait bisnis timah.

Istri Harvey Moeis mengaku tak pernah tahu soal bisnis bersama PT Timah. 

Sandra Dewi menegaskan jika sepengetahuannya sang suami, Harvey Moeis adalah seorang pengusaha batu bara.

"Suami saya pengusaha tambang batu bara. Dari ketika saya menikah pun, saya bilang ke teman-teman media, suami saya pengusaha batu bara," ujar Sandra Dewi di sidang lanjutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Selama pernikahan, Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis bercerita kalau dirinya sekedar membantu salah satu orang yang ia tuakan di PT Timah.

"Suami saya hanya bicara ke saya kalau beliau ingin membantu salah satu orang yang dituakan saja. Nggak pernah bilang kalau mau kerja sama dengan BUMN," jelas Sandra Dewi.

Terkait hal ini, Sandra Dewi berandai-andai jika tahu sejak awal Harvey Moeis berurusan dengan PT Timah, ia tidak mungkin memberi izin kepada sang suami.

"Kalau dari awal tahu, nggak akan saya izinkan," kata Sandra Dewi.

Pasalnya, Sandra Dewi mengaku mendapat cerita kurang baik dari teman-temannya, yang pernah bekerja sama dengan unit-unit BUMN.

"Beresiko tinggi. Banyak teman-teman pengusaha saya, yang bekerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum," ucap Sandra Dewi. 

Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024.

Selain memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

(Aby/nusantaraterkini.co)

Dilansir dari laman suaradotcom pada Kamis (10/10/2024)