7 Bulan Buron, DPO Kasus Pengeroyokan Maut di OKU Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Jatanras Polda Sumsel tangkap buronan kasus pengeroyokan maut di OKU setelah melarikan diri selama 7 bulan
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang buronan berinisial SA (53), tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial F di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tersangka ditangkap, setelah dilakukan pengejaran intensif hingga, Sabtu (28/3/2026).
“Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun tim kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa parang dan sepeda motor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Peristiwa pengeroyokan maut itu terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, di mana korban F meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang cukup parah.
Sementara satu pelaku lain sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Rutan Baturaja, tersangka SA memilih melarikan diri hingga akhirnya terlacak oleh petugas Jatanras setelah tujuh bulan berstatus buron.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah ini. Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.
Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan berat ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pengeroyokan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum hingga tuntas,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·11 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·12 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan