Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wanita Penusuk Pria di Kertapati Ditangkap, Polisi Sita Pisau Dapur Sepanjang 30 Cm

Polisi tangkap wanita tersangka penusukan maut di Kertapati. Sebilah pisau dapur 30 cm diamankan sebagai bukti

Tersangka beserta barang bukti satu buah pisau dapur yang telah diamankan polisi, Kamis (28/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Tersangka beserta barang bukti satu buah pisau dapur yang telah diamankan polisi, Kamis (28/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang wanita berinisial S (34) yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban berinisial AY (36) meninggal dunia di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada, Kamis (23/4/2026) malam.

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial AY (36) ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian perut di kediaman keluarga,” ujar Direktur Reskrimum , Kombes Pol Johannes Bangun dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLSEK KERTAPATI tanggal 28 April 2026, dan keterangan saksi yang melihat tersangka keluar dari lokasi kejadian membawa sebilah pisau.

“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu bilah pisau dapur bergagang plastik sepanjang 30 cm sebagai barang bukti yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menusuk korban.

Kabid Humas , Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim di lapangan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana berat.

(Tia/

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru