Wanita Penusuk Pria di Kertapati Ditangkap, Polisi Sita Pisau Dapur Sepanjang 30 Cm
Polisi tangkap wanita tersangka penusukan maut di Kertapati. Sebilah pisau dapur 30 cm diamankan sebagai bukti
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang wanita berinisial S (34) yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban berinisial AY (36) meninggal dunia di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada, Kamis (23/4/2026) malam.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial AY (36) ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian perut di kediaman keluarga,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLSEK KERTAPATI tanggal 28 April 2026, dan keterangan saksi yang melihat tersangka keluar dari lokasi kejadian membawa sebilah pisau.
“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu bilah pisau dapur bergagang plastik sepanjang 30 cm sebagai barang bukti yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menusuk korban.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim di lapangan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana berat.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·32 menit yang lalu -
-
POLITIKVideo Call Saat Rapat, Formappi Minta MKD Panggil Moreno Soeprapto
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSTNI Raihย Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·12 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan