Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kekerasan Anak Asuh, Pengasuh di Palembang Ditangkap Polisi ​

Polda Sumsel mengamankan pengasuh berinisial NS yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita di Talang Jambe, Palembang.

Polda Sumatera Selatan mengamankan pengasuh berinisial NS (37) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya, FR, balita berusia 2 tahun 11 bulan di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (18/9/2026). (foto: polda sumsel)
Polda Sumatera Selatan mengamankan pengasuh berinisial NS (37) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya, FR, balita berusia 2 tahun 11 bulan di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (18/9/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pengasuh berinisial NS (37) usai diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya, FR (2 tahun 11 bulan), di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat , Jumat (18/9/2026).

NS diamankan personel Ditreskrim PPA dan PPO sekitar pukul 15.10 WIB setelah rekaman video dugaan kekerasan terhadap korban beredar dan viral di media sosial.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai video tersebut.

“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan NS dalam waktu singkat,” ujar Andes dalam keterangan rilis, Sabtu (19/9/2026).

Andes menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” katanya.

Peristiwa kekerasan tersebut diketahui keluarga korban pada, Rabu (16/9/2026) dini hari. Sebelumnya, NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul FR karena menolak makan.

Saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar kota. Setelah menerima pengakuan tersebut, ibu korban segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.

Pada hari berikutnya, keluarga korban mendapatkan rekaman video dari seorang tetangga. Video tersebut memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap FR.

Dalam rekaman itu, NS terlihat memukul, menampar dan mencekik korban hingga menangis. Korban juga mengalami memar pada bagian dagu. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

Laporan itu ditindaklanjuti Ditreskrim PPA dan PPO dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.

Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti.

Atas perintah pimpinan, personel Unit I melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pencarian pun membuahkan hasil.

Saat itu, personel Unit I yang sedang berpatroli di kawasan Kemuning, Jalan R Sukamto, menemukan seseorang dengan ciri-ciri menyerupai orang dalam rekaman video. Orang tersebut terlihat hendak melarikan diri.

Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri yang bersangkutan dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan NS dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai pakaian milik NS, satu helai pakaian korban dan satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Setiap laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait