Nusantaraterkini.co, OGAN ILIR – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap Irwansyah (42), seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun lima bulan di tempat persembunyiannya di Musi Banyuasin, Kamis 22 Januari 2026 (malam).
Pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Raja Selatan ini diringkus tanpa perlawanan di Desa Mularakit, Kecamatan Sungai Lilin.
Irwansyah diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik Resa Oktarisa pada Agustus 2024 lalu bersama rekannya, Rudianto alias Bujang yang telah lebih dulu menjalani hukuman.
Baca Juga : Pencuri Motor Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menyampaikan jika penangkapan ini merupakan hasil pengejaran panjang terhadap pelaku yang terus berpindah tempat.
"Tersangka diamankan oleh Tim Rajawali di wilayah Sungai Lilin tanpa perlawanan setelah sempat menjadi DPO selama satu tahun lima bulan," ujar AKP Zahirin dalam keterangan yang diterima, Minggu (25/1/2026).
Kasus ini bermula saat korban menitipkan sepeda motornya di rumah salah satu saksi di Desa Tanjung Raja Selatan untuk ditinggal pergi ke Kota Pagaralam. Namun, saat korban kembali, kendaraan tersebut telah raib dibawa lari oleh para pelaku.
Baca Juga : Pria di Simalungun Bacok Teman Sendiri Hingga Jari Nyaris Putus, Diduga Dipicu Bisnis Rokok Ilegal
Saat ini, Irwansyah beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Tia/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : KPK Buru Jaksa yang Tabrak Petugas Saat Operasi Senyap, Terancam Status Buron
