Nusantaraterkini.co, Medan - Empat Anggota DPRD Kota Medan mangkir di Kejatisu dalam agenda pemanggilan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan .
Ke 4 orang anggota dewan inisial DRS, GLF, DA dan SP ini dijadwalkan oleh kejatisu pada tanggal 21-22 Agustus 2025.
Baca Juga : Dua Anggota DPRD Medan Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati soal Pemerasan Pengusaha
Adapun surat panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Kepala Kejatisu Harli Siregar membenarkan ke empat anggota DPRD kota Medan tersebut mangkir dalam panggilan Kejatisu untuk dimintai keterangan terhadap kasus dugaan pemerasan.
“Iya nanti kita panggil lagi,”katanya kepada nusantaraterkini.co pada Jumat (22/8/2025)
Namun pihaknya akan memanggil kembali terhadap ke empat anggota DPRD kota Medan ini namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan kembali terhadap anggota dewan tersebut.
“Iya nanti nanti (nanti dijadwalkan kembali),”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD kota Medan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Medan.
Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi mengatakan, pihaknya akan memanggil 4 orang anggota dewan inisial DRS, GLF, DA dan SP yang terlibat dalam pemerasan pada tanggal 21-22 Agustus 2025.
Adapun surat panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
"Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen dokumen yang yang diminta tim penyelidik," Husairi pada Selasa (19/8/2025).
Baca Juga : Komisi E DPR Sumut Gelar RDP dengan Buruh Korban PHK: CV BSS Tak Hadir
Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan dan tiga anggota DPRD Komisi III kota Medan atas dugaan pemerasan ke beberapa pengusaha di Kota Medan.
Baca Juga : Hari Ini Kejatisu akan Periksa 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan
Surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,"pungkasnya.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
