4 Anggota DPRD Kota Medan Mangkir Panggilan Kejati Terkait Dugaan Pemerasan
4 Anggota DPRD Kota Medan Mangkir Panggilan Kejati Terkait Dugaan Pemerasan
Nusantaraterkini.co, Medan - Empat Anggota DPRD Kota Medan mangkir di Kejatisu dalam agenda pemanggilan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan .
Ke 4 orang anggota dewan inisial DRS, GLF, DA dan SP ini dijadwalkan oleh kejatisu pada tanggal 21-22 Agustus 2025.
Baca Juga : Dua Anggota DPRD Medan Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati soal Pemerasan Pengusaha
Adapun surat panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Kepala Kejatisu Harli Siregar membenarkan ke empat anggota DPRD kota Medan tersebut mangkir dalam panggilan Kejatisu untuk dimintai keterangan terhadap kasus dugaan pemerasan.
“Iya nanti kita panggil lagi,”katanya kepada nusantaraterkini.co pada Jumat (22/8/2025)
Namun pihaknya akan memanggil kembali terhadap ke empat anggota DPRD kota Medan ini namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan kembali terhadap anggota dewan tersebut.
“Iya nanti nanti (nanti dijadwalkan kembali),”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD kota Medan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Medan.
Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi mengatakan, pihaknya akan memanggil 4 orang anggota dewan inisial DRS, GLF, DA dan SP yang terlibat dalam pemerasan pada tanggal 21-22 Agustus 2025.
Adapun surat panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
"Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen dokumen yang yang diminta tim penyelidik," Husairi pada Selasa (19/8/2025).
Baca Juga : Komisi E DPR Sumut Gelar RDP dengan Buruh Korban PHK: CV BSS Tak Hadir
Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan dan tiga anggota DPRD Komisi III kota Medan atas dugaan pemerasan ke beberapa pengusaha di Kota Medan.
Baca Juga : Hari Ini Kejatisu akan Periksa 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan
Surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,"pungkasnya.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSHari Kesaktian Pancasila, TNI Teguhkan Komitmen Jaga NKRI
Herman Saleh Harahap·3 menit yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri
Rozie Winata·4 menit yang lalu -
-
KRIMINALDua Eks Admin Kamboja Raup Rp300 Juta dari Buka Situs Judol di Medan
hendra·33 menit yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo Lantik 10 Menteri dan Wakil Menteri Baru di Istana Negara
Rozie Winata·40 menit yang lalu -
NEWSHari Pelindo ke-5, Pelindo Sibolga Perkuat Layanan dan Komitmen Bangun Indonesia
hendra·40 menit yang lalu -
KRIMINALBikin Situs Judi Online Usai Pulang dari Kamboja, Dua Pria Asal Sumut Eks Admin Judol Ditangkap Polisi
hendra·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Dugaan Perselingkuhan Sesama Dokter Berujung Sidang di PN Medan, Dua Terdakwa Didakwa Perzinahan
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Kembali Setor 8 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 297,2 Ton
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan