Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Teman Dugem Mahasiswi di Pekanbaru Penabrak IRT hingga Tewas, Ditangkap: Urine Negatif

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tya SW, teman Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Istimewa

nusantaraterkini.co, PEKANBARU - Tya SW (21), teman Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) sepulang dugem di Hotel Sago, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan tiga orang teman dari Marisa yang saat itu dugem bersamanya.

"Teman-temannya ini kita amankan saat mau pergi keluar kota, menuju Padangsidimpuan, Sumatera Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang Soebeti, dilansir kumparan, Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA : Ini Tampang Mahasiswi Positif Narkoba yang Tabrak IRT hingga Tewas: Terancam 12 Tahun Penjara

Total keseluruhan teman-teman Marisa yang ikut dugem ada 5 orang. Dari jumlah itu, yang diamankan adalah AEP alias Roma (38), dan RS (27).

"Keduanya diamankan Senin (5/8/2024). Untuk hasil tes urinenya negatif, dan masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

"Teman-temannya Marisa hasil urinenya negatif, tapi dia mengakui menggunakan ekstasi pada Jumat malam (4/8/2024) bersama Marisa. Karena sudah tiga hari, urine-nya negatif saat diperiksa di RS Bhayangkara Polda Riau," katanya.

"Ia mengaku diberi ekstasi oleh AEP (Roma). Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus didalami, masih dikonfrontasi lagi," sambungnya.

BACA JUGA : Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas: Pulang Dugem Positif Narkoba

Sebelumnya, Renti (46), seorang ibu rumah tangga, tewas ditabrak Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.

Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif menggunakan narkoba. Dia mengaku tak sadar telah menabrak korban.

Marisa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co)