Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Curi Motor di Teras, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pria berinisial A yang diduga mencuri sepeda motor warga di Desa Pinang Jaya, Ogan Ilir, setelah diidentifikasi melalui CCTV.

Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan pria berinisial A (25) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (18/9/2026). (foto: istimewa)
Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan pria berinisial A (25) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (18/9/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,OGAN ILIR — Tim Rajawali Unit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial A (25) usai diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (18/9/2026).

Tersangka A diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, yakni pada, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban berinisial AJ (29) berada di dalam rumahnya di Desa Pinang Jaya.

Korban kemudian mendengar suara sepeda motornya dinyalakan dan digas dengan kencang. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motornya telah dibawa kabur seseorang menuju ujung dusun.

AJ sempat meminjam sepeda motor milik tetangga untuk mengejar pelaku sekaligus meminta bantuan warga. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, rekan korban berinisial AF mengenali pria yang diduga membawa sepeda motor sebagai A.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 18 September 2026, Tim Rajawali Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, polisi mendapat informasi bahwa A telah diamankan warga di Desa Pinang Jaya.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah bersama anggota untuk memastikan informasi tersebut.

Petugas mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan A. Saat dimintai keterangan awal, A mengakui perbuatannya terkait pencurian sepeda motor milik korban.

A kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X-Ride, satu helai kaos warna biru dongker, satu helai celana jeans panjang warna biru, satu buah masker warna putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar.

“Kita imbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar AKPB Rizka dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/9/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui tindak lanjut laporan masyarakat, penyelidikan serta pemanfaatan rekaman CCTV sebagai salah satu informasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap tindak pidana, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait