Nusantaraterkini.co, MEDAN - 1.327 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia pada Jumat (28/3/2025).
Kegiatan ini berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, serta dihadiri jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Andi Surya, mengikuti acara tersebut melalui zoom meeting dari Aula Lapas Kelas I Medan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan untuk mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana.
Di Rutan Kelas 1 Medan, penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Andi Surya bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Ronny, Kasubsi BHPT Richwell, serta Kasubsi Adper Nico.
Dari total 1.327 warga binaan yang menerima remisi, 1.292 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK)-1 dan 13 orang menerima RK-2 untuk Idul Fitri, sementara 22 orang memperoleh RK-1 untuk Hari Raya Nyepi. Sebanyak 13 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
"Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan warga binaan selama masa pembinaan. Ini juga merupakan wujud komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak mereka," ujar Andi Surya, Sabtu (29/3/2025).
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana mereka.
(cw7/nusantaraterkini.co)