Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Yusril Minta Prabowo Tolak Permohonan Grasi Narkoba: Tidak Semua Perlu Disetujui

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Yusril Minta Prabowo Tolak Permohonan Grasi Narkoba: Tidak Semua Perlu Disetujui. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menolak permohonan grasi, khususnya yang terkait kasus narkoba

Menurut Yusril, tidak semua permohonan grasi atau pengampunan perlu disetujui oleh presiden.

"Nah, jadi ketika Pak Presiden Prabowo ini baru saja dilantik sebagai presiden, maka permintaan untuk pengampunan itu terus dilakukan. Tapi sayalah yang berpendapat bahwa sebaiknya presiden tidak memberikan pengampunan. Dalam arti memberikan grasi dalam kasus-kasus narkotika," kata Yusril dalam podcast DipTalk yang tayang di Youtube kumparan.

Baca Juga : Heboh Anak Elon Musk Sebut Trump Bukan Presiden dan Minta Tutup Mulut

"Ya, walaupun pernah terjadi di masa yang lalu, tapi sebaiknya pemerintah bersikap keras terhadap hal ini," lanjutnya.

Yusril mengatakan, ada banyak WN asing yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sama banyaknya dengan WNI yang divonis hukuman mati di luar negeri. Yusril mengungkapkan, WNI paling banyak dijatuhi hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

"Jadi kita mempertimbangkan semua itu. Warga negara kita yang ditahan, yang dipindahkan dari luar negeri, kan, kita upayakan juga supaya dikembalikan ke sini.

Baca Juga : Disinyalir Sebagai Sarang Narkoba, Polisi Bakar Gubuk di Kebun Sawit

"Baik yang di Malaysia maupun yang di Saudi Arabia. Nah negara-negara lain pun juga mengupayakan yang sama. Mereka telah mengajukan permohonan grasi, permohonan pengampunan kepada presiden, tapi, kan, semua ditolak," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril mengomentari soal terpidana narkoba Mary Jane yang akhirnya dipulangkan Indonesia ke Filipina. Yusril mengatakan, nasib kelanjutan hukuman Mary Jane kini diserahkan kepada hukum Filipina.

Baca Juga : Mertua yang Habisi Nyawa Menantu di Langkat Ternyata Kesal Korban Sering Aniaya Istri dan Pecandu Narkoba

"Tapi ketika dikembalikan ke negara Anda, hak untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana, itu kita alihkan juga kepada presiden yang bersangkutan. Kalau di sini Presiden Indonesia bisa memberikan grasi mengurangi hukuman atau membebaskan seseorang, maka Presiden Filipina atau Gubernur Jenderal Australia atau Presiden Prancis juga dapat melakukan yang sama," tuturnya.

Yusril mengatakan, Mary Jane bisa saja mendapatkan grasi dari pemerintah Filipina atau mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup. Yusril menyebut, apa pun langkah hukum yang diambil Filipina terhadap Mary Jane, Indonesia akan menghormati.

"Tapi ini adalah hak seorang presiden. Hak seorang Presiden untuk memberikan grasi, memberikan amnesti kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Sumber: kumparan.