Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Prabowo akan jadi Saksi Persidangan Penyadapan LSP dkk?

Prabowo Subianto dikabarkan menjadi korban penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri, memunculkan spekulasi pentingnya kesaksian beliau di persidangan.

Bagikan:
Sahat Simatupang (baju biru) dalam satu acara diskusi. (Foto: istimewa)
Sahat Simatupang (baju biru) dalam satu acara diskusi. (Foto: istimewa)
A A

Oleh: Sahat Simatupang

PERKARA atau intersepsi ilegal yang dilakukan sejumlah perwira tinggi tentu akan berdampak kepada sejumlah nama.

Bahkan kabarnya ada ribuan nama, meskipun secara resmi Mabes Polri (Bareskrim) belum mengumumkan. Salah satu nama yang disebut disadap adalah Presiden Subianto.

Saya terbayang penyidik Bareskrim sedang dikejar waktu menyerahkan BAP dan keempat tersangka kepada penuntut dalam hal ini kejaksaan agar masalah ini segera naik ke persidangan.

Pemeriksaan keempat tersangka nyaris tidak diketahui publik baik melalui kuasa maupun dari keterangan Mabes Polri. Terbaru Mabes Polri menyebut Irjen Pol Selamet Uliandi sudah jadi tersangka, namun tidak ditahan karena sakit.

Spekulasi liar diluar menyebut ribuan orang disadap. Siapa saja boleh menanggapi, karena namanya disebut di sosial media. Mulai dari kawan dekat yakni Haji Hercules Rosario Marshal hingga pentolan GNPF MUI Bachtiar Nasir yang pernah menggaungkan semangat khilafah ditengah jamaat Hizbut Thahrir Indonesia (HTI). 

Kalau mereka yang disebut namanya disadap akan dihadirkan seluruhnya ke persidangan sebagai saksi, maka dipastikan kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan ribuan nama akan berlangsung lama. Terutama Presiden Prabowo Subianto selaku orang yang menerima laporan dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi dan selaku Kepala Negara yang jabatannya sedang dalam bahaya.

Karena akan ada dugaan makar akibat yang dilakukan Jenderal , maka kesaksian Prabowo di persidangan sangat dibutuhkan untuk menguji tuduhan makar hukum pidana kepada Jenderal LSP dkk. 

Sebab tanpa kehadiran Prabowo sebagai saksi di persidangan, maka tuduhan penyadapan kepada dirinya tidak akan terungkap utuh. Juga tuduhan makar. Dan satu hal lagi yang lebih penting, siapa yang memberi perintah kepada LSP melalukan intersepsi ilegal itu? Atau kah LSP berinisiatif sendiri?. (*)

Penulis adalah mantan aktivis 98

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait