Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wartawan Pelaku Pemerasan Ditangkap Usai Buron Selama 1,5 Tahun

Wartawan pelaku pemerasan ditangkap Polres Cianjur usai buron selama hampir 1,5 tahun. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

Bagikan:
Wartawan Pelaku Pemerasan Ditangkap Usai Buron Selama 1,5 Tahun. Gedung Polres Cianjur. (Foto: Dok, Polres Cianjur).
Wartawan Pelaku Pemerasan Ditangkap Usai Buron Selama 1,5 Tahun. Gedung Polres Cianjur. (Foto: Dok, Polres Cianjur).
A A

nusantaraterkini.co, CIANJUR - Wartawan usai selama hampir 1,5 tahun. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

Kasat Reskrim , AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku berinisial M yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 1,5 tahun.

Tono juga menerangkan, M mengaku sebagai oknum wartawan. Ia ditangkap bersama salah seorang rekannya yang berinisial NA.

Baca Juga : Sopir Angkutan Umum di Langkat Diperiksa Kesehatannya

“Modus pelaku ini diduga dilakukan dengan cara mengancam dan memeras. Mereka mengaku sebagai wartawan,” ujar Tono dikutip dari pakuanraya.com, Rabu (12/2/2025). 

Awalnya, lanjut Tono, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku. Selain M dan NA, satu orang lagi berinisial MI. Mereka mendatangi rumah korban berinisial MIM, lalu ketiganya menuduh korban sebagai penipu.

Saat bertemu korbannya, komplotan itu kemudian merekam menggunakan kamera. Mereka mengancam akan menayangkan hasil rekaman video untuk menjadi pemberitaan jika korban tidak membayar uang damai. Karena merasa didesak, korban pun terpaksa menuruti permintaan tersebut. 

Baca Juga : ASN dan Sekolah di Maros Diliburkan gegara Banjir, Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

“Korban akhirnya menyerahkan uang Rp18 juta dan satu unit handphone. Sementara itu, seiring berjalannya waktu, salah seorang pelaku yaitu MI mengembalikan telepon genggam milik korban," ungkap Tono.

“Pelaku MI mengembalikan handphone melalui karyawan korban. Dia menyadari perbuatan itu melanggar hukum,” beber Tono. 

Baca Juga : Momen Megawati Umrah Bareng Puan

Karena ada itikad baik, korban pun tidak melaporkan MI. Korban hanya melaporkan M dan NA ke Polres Cianjur. Awalnya polisi lebih dulu menangkap NA. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap M yang menghilang hampir 1,5 tahun usai melancarkan aksinya. 

“M sudah kami tangkap. Sekarang ditahan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya, NA dan M dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Tono.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru