Tak Mau Diceraikan, Ibu di Cianjur Tega Korbankan Anak Kandung untuk Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri
Kasus memilukan di Cianjur, ibu kandung dan ayah tiri ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak selama bertahun-tahun.
Nusantaraterkini.co, CIANJUR – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang ibu berinisial A (46) bersama suaminya, Abas (44), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan kandungnya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, sejak tahun 2023 hingga Mei 2026. Saat kejadian pertama terjadi, korban diketahui masih berusia 14 tahun dan kini berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengungkapkan, kasus ini bermula dari persoalan rumah tangga antara kedua tersangka. Abas disebut berulang kali menyampaikan keinginannya untuk berpisah dari istrinya. Namun, sang istri menolak dan berusaha mempertahankan pernikahan mereka.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa ibu korban justru ikut berperan dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Tersangka diduga membujuk korban agar menuruti keinginan ayah tirinya dengan iming-iming kehidupan yang lebih layak dan berbagai fasilitas.
Korban beberapa kali berusaha menolak, namun tekanan yang dialaminya membuat tindakan tersebut terus berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap adanya temuan lain dalam proses pemeriksaan, termasuk dugaan perekaman video oleh salah satu tersangka saat peristiwa terjadi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIDentuman Gandang Tambua Tandai Pembukaan HUT ke-81 Pasaman
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
-
-
SUMATERA TERKINIBupati dan Wabup Pasbar Pantau Pemilihan Wali Nagari
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
NASIONALKemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan