Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Warga Perumahan Pondok Alam Deliserdang Merasa Dapat Angin Segar Dengar Penahanan Dhody Thahir

Warga Perumahan Pondok Alam Deliserdang lega Dhody Thahir ditahan, namun cemas karena proses hukum masih panjang

Lingkungan Perumahan Pondok Alam Deli Serdang yang diklaim Dhody Thahir sebagai miliknya. Anggota komisi C DPRD Sumut tersebut ditahan polisi buntut dari kasus itu. (Foto: istimewa)
Lingkungan Perumahan Pondok Alam Deli Serdang yang diklaim Dhody Thahir sebagai miliknya. Anggota komisi C DPRD Sumut tersebut ditahan polisi buntut dari kasus itu. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Kabar mengenai ditahannya anggota Komisi C DPRD Sumut, , oleh penyidik Ditreskrimum telah berembus kencang ke telinga warga Perumahan Rumah Pondok Alam (RPA) di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Sebab, kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat politisi senior Partai Golkar itu memang bukan urusan sepele bagi warga, lantaran ini beririsan langsung dengan status hukum lebih dari 300 unit rumah yang mereka tinggali. 

Pohan adalah salah satu warga yang ikut cemas. Ia membeli rumah subsidi tersebut secara kredit pada tahun 2022 dari pihak pengembang, PT Rapi Ray. Saat akad kredit bergulir, sama seperti ratusan warga lainnya, Pohan sama sekali tidak menaruh curiga.

Legalitas lahan dirasa sangat aman karena pihak developer memegang dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), apalagi proses kreditnya lolos verifikasi ketat dari Bank BTN. 

Ketenangan hidup warga mulai terusik memasuki dua tahun berikutnya. tiba-tiba muncul dan mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 15 hektare tempat perumahan itu berdiri.

Tak main-main, Dhody melakukan berbagai upaya hukum demi membatalkan sertifikat tanah warga, salah satunya lewat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sejak saat itu, isu sengketa tanah menjadi obrolan warga. Setiap kali kumpul, masalah ini hampir tidak pernah absen dibahas.

Sangking khawatirnya, warga bahkan sempat memanggil pihak developer untuk membedah bersama riwayat kepemilikan tanah tersebut. 

Sampai akhirnya ada kabar klaim Dhody atas lahan tersebut ditolak PTUN hingga tingkat Kasasi. 

Babak baru perseteruan ini akhirnya pecah setelah manajemen developer resmi melaporkan Dhody ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/499/IV/2023/SPKT/ pada April 2023 lalu, Dhody kini resmi mendekam di sel tahanan Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut. 

Meski legislator senior sudah berbaju tahanan, Pohan mengaku ia dan warga lainnya belum bisa tenang.

"Kita semacam dapat angin segar, tapi proses hukum kan masih panjang. Kita tahu Dhody bukan orang sembarangan. Kami masih khawatir kalau ada perlawanan hukum lagi. Jadi ibaratnya kalau grafik kekhawatiran ya masih 50:50," ungkapnya, Jumat (18/9/2026). 

Sebagai warga kecil, Pohan hanya berharap kemelut ini bisa segera reda, supaya lingkungan tempat tinggalnya terbebas bayang-bayang status sengketa. 

Di sisi lain, DPD Partai Golkar Sumut langsung mengambil jarak. Mereka menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Dhody Thahir karena perkara tersebut murni merupakan persoalan pribadi. 

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Viktor Silaen menyatakan, pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. 

“Golkar Sumut tidak melakukan pendampingan hukum, karena itu merupakan persoalan pribadi,” kata Viktor singkat.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait