Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Warga Desa Halaban Kecewa Laporan Dugaan Korupsi di Bola-bola, Dilaporkan ke Jaksa Beralih ke Polisi

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana Kantor Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/3/2024).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum, segera mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa periode 2018-2023.

Diketahui warga sebelumnya sudah melaporkan dugaan tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan pada, (26/3/2023) lalu.

Adapun warga yang membuat laporan dalam perkara ini ialah bernama Jaka didampingi beberapa warga lainnya.

"Kami warga Desa Halaban menyatakan sangat kecewa atas tindaklanjut laporan kami di Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan," ujar Jaka, dilansir dari Tribun Medan, Senin (6/5/2024).

Lanjut Jaka, yang menjadi alasan mengapa Jaka dan warga lainnya kecewa, pada saat mereka menanyakan soal tindaklanjut perkara dugaan korupsi, pihak kejaksaan malah mengatakan laporan mereka sudah terlebih dahulu dilaporkan seseoranh ke Polres Langkat.

"Pada awalnya diterima dengan baik. Tapi kenapa pada saat kami menanyakan tindaklanjutnya setelah lebaran, pihak kejaksaan mengatakan bahwasanya laporan kami sudah ada yang melaporkan Polres Langkat pada tanggal 11 Maret 2024," ujar Jaka.

Laporan itu masuk ke Polres Langkat setelah adanya berita viral soal dugaan korupsi di Desa Halaban.

"Saya bertanya kepihak kejaksaan, untuk berita viral itu dimulai tanggal 16-25 Maret 2024. Dan ditanggal 26 Maret 2024 kami memasukkan laporan ke cabjari. Ada apa ini sebenarnya?," ujar Jaka.

"Kami warga Desa Halaban seperti di bola-bola. Dan saaat ini kami bingung, bagaimana kelanjutan soal laporan dugaan korupsi di desa kami," sambungnya.

Maka dengan hal ini, Jaka didampingi warga lainnya mengatakan akan menyurati dengan tegas Kacabjari Brandan, Kejaksaan Negeri Langkat, Kejatisu, Kejagung, dan Polda Sumut, soal dugaan korupsi dana Desa Halaban periode 2018-2023.

"Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti dan terungkap. Karena kami sudah mendapatkan data yang valid," tutup Jaka.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Juergen Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, jika Kepala Desa Halaban, Tamaruddin sebelumnya sudah sempat dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana desa.

"Terkait dengan itu, jadi kemarin sewaktu kita periksa kadesnya, dan berdasarkan dari keterangannya, kades juga diperiksa sama Polres Langkat," ujar Senin (6/5/2024).

Lanjut Juergen, bahkan item yang dilaporkan ke Polres Langkat sama. Yaitu tentang dugaan korupsi dana Desa Halaban tahun 2018-2023.

"Saat saya tanya Kanit Tipikornya, ada juga LSM yang melaporkan kesana pada bulan Maret 2024," ujar Juergen.

Atas hal ini Juergen menambahkan, berdasarkan MoU empat instansi, penangan perkaraan dugaan korupsi ini, sekarang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Langkat.

"Siapa yang deluan menangani, ya dia yang memproses. Gak mungkin dua penegak hukum memeriksa satu orang," ujar Juergen.

Dikabarkan sebelumnya, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kerap dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga yang bertempat di dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.

"Dari total Rp 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami," ujar warga.

Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427 juta.

Ternyata pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut diduga fiktif, alias tidak dikerjakan.

Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II.

"Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp134 juta. Sementara, tak pernah ada jembatan di dusun kami itu. Ini kan fiktif namanya," ujar warga.

Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang dimark up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp 1 miliar lebih.

Tak hanya itu, beberapa warga yang mengetahui hal tersebut pun berang. Mereka meminta agar persoalan tersebut segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

"Gimana desa kami mau maju, ternyata selama ini kayak gini permainan oknum apartur desa kami," ujar warga.

"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Usut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Halaban ini. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan