Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Personel Satresnarkoba Padangsidimpuan Tangkap Pria asal Tapsel Bawa Ganja 1.050 Kg

Membuang bungkusan kantong plastik hitam ke parit tepi jalan menggunakan tangan kirinya, melihat itu personel langsung mengamankan pelaku dan kantong

IRH (18) diamankan di Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok.Humas Polres Padangsidimpuan)
IRH (18) diamankan di Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok.Humas Polres Padangsidimpuan)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Personel Satresnarkoba menangkap seorang pria asal Kabupaten Tapanuli Selatan membawa ganja dari Desa Sipangko menuju ke Kota Padangsidimpuan. 

Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga menjelaskan pria Inisial IRH (18) asal Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais , Kabupaten Tapanuli Selatan membawa ganja seberat 1.050 kilogram. 

"Untuk kronologis penangkapan itu pada hari Senin lalu tanggal 21 Juli 2025. Sekira pukul 20.30 WIB, Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada seseorang membawa narkotika golongan I jenis ganja dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan," ungkap AKP Kenborn Sinaga, Rabu (23/7/2025). 

Baca Juga: Wakil Wali Kota Apresiasi Kinerja Kapolres Padangsidimpuan: Raih Penghargaan dari Menteri PPPA

AKP Kenborn Sinaga menyampaikan kemudian Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang dipinggir Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsdimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, dikarenakan mengetahui kedatangan personel. 

"Lalu Insial IRH (18) membuang bungkusan kantong plastik hitam ke parit tepi jalan menggunakan tangan kirinya, melihat itu personel langsung mengamankan pelaku dan kantong plastik hitam yang dibuangnya serta diketahui plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) ball yang dibalut selasiban kuning didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis ganja,"jelas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenbron Sinaga. 

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pengedar 1.160 Kg Ganja

Kemudian Personel Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku inisial IRH (18 ) menerangkan bahwa ganja tersebut  dari seorang dengan panggilan BABANG yang berada di Kelurahan Bin 7, Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.


(ron/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait