Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Kasus KSOP Belawan, Marganda Sihite Ungkap SPB dan SPOG Tak Mensyaratkan Pelunasan Jasa Pandu Tunda

Terdakwa Marganda Sihite mengungkap SPB dan SPOG tidak mensyaratkan pelunasan jasa pandu tunda dalam sidang perkara KSOP Belawan.

Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus PNBP KSOP Belawan di Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus PNBP KSOP Belawan di Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan tindak pidana di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Marganda Sihite, yang juga berstatus sebagai terdakwa, mengungkap sejumlah fakta terkait prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Keterangan Marganda digali penasihat hukum, Dr. Hepy Laia, mengenai tugas, kewenangan, serta dasar hukum penerbitan dokumen pelayaran di lingkungan KSOP.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Cipto Hosari Nababan, Marganda menjelaskan bahwa tugas dan kewenangannya berkaitan dengan pengawasan serta keselamatan pelayaran.

Ketika ditanya mengenai dasar hukum penerbitan SPB dan SPOG, Marganda merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 28 Tahun 2022, khususnya Pasal 11.

Penasihat hukum kemudian menyoroti persyaratan permohonan SPB melalui sistem elektronik, khususnya mengenai kewajiban pelunasan jasa pandu dan tunda.

“Dalam persyaratan penerbitan SPB, pelunasan jasa pandu dan tunda tidak menjadi persyaratan penerbitan SPB,” ujar Marganda dalam persidangan.

Marganda juga menjelaskan bahwa dalam daftar pemeriksaan kewajiban kapal yang dibahas dalam persidangan, jasa pandu dan tunda tidak tercantum sebagai persyaratan wajib untuk penerbitan SPB.

“Jasa pandu dan tunda tidak tercantum sebagai persyaratan wajib dalam penerbitan SPB,” katanya.

Selain mengenai SPB dan SPOG, Dr. Hepy Laia juga menggali pemahaman Marganda mengenai perbedaan antara kapal yang berlabuh dan kapal yang bersandar di dermaga.

Marganda menerangkan bahwa kewajiban menggunakan jasa pandu dan tunda berkaitan dengan aktivitas kapal ketika bersandar di dermaga.

“Untuk kapal di atas 500 GT yang bersandar di dermaga wajib menggunakan jasa pandu dan tunda. Kalau kapal hanya berlabuh, tidak diwajibkan menggunakan jasa tersebut,” jelasnya.

Penasihat hukum selanjutnya mempertanyakan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda di wilayah pelabuhan.

Menurut Marganda, kewenangan pelaksanaan jasa tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia ().

“Pembayaran jasa pandu dan tunda dilakukan oleh pemilik atau agen kapal kepada , bukan kepada KSOP,” ungkap Marganda.

Dalam persidangan, Dr. Hepy Laia juga menanyakan mengenai dugaan kerugian negara sekitar Rp4 miliar yang dikaitkan dengan kurang lebih 670 kapal.

Marganda mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai kapal-kapal yang dimaksud maupun proses verifikasi terkait dugaan kerugian tersebut.

“Saya tidak mengetahui secara rinci kapal-kapal yang dimaksud dalam perhitungan tersebut,” jawab Marganda.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya temuan atau verifikasi awal dari pihak kejaksaan maupun auditor sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses penetapan tersangka.

“Saya tidak mengetahui adanya verifikasi awal tersebut sebelum penetapan tersangka,” katanya.

Keterangan Marganda tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan perkara KSOP Belawan. Majelis hakim selanjutnya akan menggali keterangan dari pihak-pihak lainnya untuk mengungkap perkara tersebut.

Persidangan masih berlanjut dan seluruh keterangan para pihak akan dinilai dalam proses pembuktian di persidangan.

(Cw2/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait