AMNB Sebut Tragedi Pembakaran 3 Ekskavator di Kotanopan Bukti Pemkab Madina Gagal Total Menindak Pengusaha PETI
AMNB menilai pembakaran tiga ekskavator PETI di Kotanopan menjadi bukti kegagalan Pemkab Madina menindak tambang ilegal dan mendesak DPRD bertindak.
Nusantaraterkini.co,ย MADINA โ Amuk massa yang berujung pada pembakaran tiga unit ekskavator tambang emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan pada Minggu (4/10/2026) dini hari menjadi cermin kebuntuan aspirasi dan puncak kekecewaan masyarakat.ย
Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) menilai insiden tersebut sebagai bukti nyata atas krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas penanganan penambangan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina).
Koordinator Umum AMNB, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos., menyatakan bahwa meluapnya amarah warga di lapangan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dampak dari penindakan yang selama ini dinilai tidak menyentuh akar masalah.ย
"Selama ini, Satuan Tugas (Satgas) PETI bentukan Pemkab terkesan hanya fokus pada penertiban peralatan berskala kecil, sementara puluhan alat berat milik pemodal besar yang beroperasi di sekitar kawasan pemukiman dan merusak lingkungan seolah luput dari penindakan tegas," tegasnya, Senin (5/10/2026).
Ketidaktegasan dan kegagalan fungsi pengawasan tersebut kian memvalidasi Surat Usulan Resmi Pemakzulan Nomor 001/AMNB/IX/2026 yang telah dilayangkan AMNB kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal.ย
"Kegagalan Pemkab dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil serta pembiaran terhadap penambangan skala besar dinilai telah memicu eskalasi konflik sosial dan mengancam keselamatan lingkungan jangka panjang di Mandailing Natal," ujarnya.
Atas dasar itu, AMNB mendesak DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak lagi menjadi penonton pasif. Sesuai mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD dituntut untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut tuntas dugaan pembiaran tata kelola pertambangan, sekaligus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memproses pengusulan pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal.
Mengakhiri keterangannya, Ahmad Yusuf Tanjung menyerukan agar seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal, mulai dari para ulama, tokoh adat, mahasiswa, pemuda, hingga masyarakat umum, merapatkan barisan dan bersatu.ย
"Rakyat diajak untuk mengawal langsung jalannya proses hukum dan politik di DPRD Madina agar usulan pemakzulan diproses secara terbuka, adil, dan tuntas demi masa depan Bumi Gordang Sambilan," tutupnya.
(mra/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAListrik Korsleting, Dua Rumah di Medan Ludes dalam Sejam, Uang Rp11 Juta Ikut Terbakar
hendra·9 menit yang lalu -
NASIONALMaung Garuda Mulai Jadi Mobil Dinas Menko dan Kepala Lembaga, Baru 18 Unit Tersedia
hendra·50 menit yang lalu -
NEWSAMNB Sebut Tragedi Pembakaran 3 Ekskavator di Kotanopan Bukti Pemkab Madina Gagal Total Menindak Pengusaha PETI
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus KSOP Belawan, Marganda Sihite Ungkap SPB dan SPOG Tak Mensyaratkan Pelunasan Jasa Pandu Tunda
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELHadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas dan Sinergitas Harga Mati
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODidesak Mahasiswa, Herman Deru Sampaikan Permintaan Maaf soal Kabut Asap Karhutla
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
-
NEWSRevitalisasi SDN 206 Pandan Jaya Rp1,2 Miliar Disorot, Penerapan K3 Jadi Perhatian
2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPerluasan Kolam Retensi Simpang Polda Dimulai, Gedung DPMPTSP Dihibahkan demi Atasi Banjir
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan