Nusantaraterkini.co, MEDAN - Angka perokok di Kota Medan berdasarkan angka prevalensi perokok secara nasional tahun 2023 mencapai 28,6% untuk penduduk berusia 15 tahun. Berdasarkan angka prevalensi nasional ini, maka jumlah perokok tersebut adalah 28,6% x 1.631.673= 466.658 orang.
Baca Juga: EKSKLUSIF Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Berlanjut, Wartawan Dilarang Meliput
Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, dari prevalensi perokok aktif tersebut, 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun, sehingga dapat dikatakan perokok anak remaja di Kota Medan sebanyak 34.533 jiwa.
Pemaparan ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjawab Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan Ade Taufiq, dalam Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD Medan, Senin (21/7/2025).
Dikatakan Rico Waas, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas merokok, umumnya tidak terjadi seketika, tapi perlahan mengganggu kesehatan perokok dan orang lain di sekitarnya yang menghirup asap rokok.
“Penyakit yang terkait dengan asap rokok ini umumnya berupa penyakit kronis seperti stroke, penyakit jantung, kanker, gagal ginjal dan penyakit paru obstruktif, yang angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun,” kata Rico Waas.
Kemudian, menjawab pertanyaan Fraksi Gerinda yang disampaikan juru bicaranya Fauzi terkait wilayah mana saja di Kota Medan yang sudah dilaksanakan Perda KTR, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggar Perda KTR, Rico Waas mengungkapkan, telah dilakukan di beberapa kawasan sebanyak 5 kali melalui sidang tindak pidana ringan.
“Dimana jumlah pelanggar Perda KTR sebanyak 60 orang dan denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3 juta. Seluruh denda yang dikumpulkan ini telah disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Adapun kegiatan tipiring yang pernah dilaksanakan, jelas Rico Waas, di Plaza Medan Fair tanggal 20 September 2016 dengan jumlah yang terjaring sebanyak 17 orang. Kemudian di RSUD dr Pirngadi tanggal 15 Desember 2016 (terjaring 9 orang), Sun Plaza tanggal 7 Desember 2017 (terjaring 9 orang), seputaran Masjid Raya tanggal 28 November 2019 (terjaring 18 orang), lapangan Mitra Sejati tanggal 31 Mei 2022 (terjaring 7 orang).
Baca Juga: Baik untuk Kesehatan Tubuh, Rico Waas Dorong Masyarakat Perbanyak Konsumsi Ikan
Dalam paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen ini, Rico Waas dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman selanjutnya menjawab pemandangan umum fraksi lainnya di DPRD Medan. Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap, jawaban, keterangan maupun penjelasan yang disampaikan ini dapat melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Kota Medan dalam penyusunan Ranperda Kota Medan terhadap Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami berharap agenda pembahasan selanjutnya terhadap Ranperda ini dapat segera dilaksanakan hingga disetujui bersama menjadi Perda,” harapnya.
(fer/nusantaraterkini.co)