Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Waketum PAN Yandri Sindir Hak Angket: Saya Pikir Pak Ganjar Paham UU

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto (Foto: Jawa Pos)

Nusantaraterkini.co - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket. Ia meminta DPR mengusut polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto menanggapi usulan pengguliran hak angket tersebut. Menurut Yandri, tidak adil jika yang dipermasalahkan hanya Pilpres sementara Pileg tidak.

"Saya sampaikan di beberapa tempat, kalau memang mau dipersoalkan, persoalkan juga Pemilu Legislatifnya, karena apa, peristiwanya itu sama, dalam detik yang sama, dalam jam yang sama, di hari yang sama, kemudian panitia pemungutan suara yang sama, kertas yang diberikan sama. Jadi kalau dipersoalkan pilpres harus satu paket dengan persoalan Pemilu Legislatif," ujar Yandri saat dihubungi, Jumat, (23/2/2024), dilansir dari Detikcom.

Yandri mengaku aneh bila hanya pilpres saja yang dipermasalahkan lantaran tolak ukur wacana ini menjadi tidak jelas.

"Karena sekali lagi, orang dipanggil TPS-nya sama, bilik suara sama, kertas suara yang diberikan masing-masing calon pemilih sama, panitia pemungutan suara sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipermasalahkan, sementara Pileg atau pemilu DPD-nya tidak dipersoalkan. Ah jadi tolok ukurnya apa ini? Kan semakin nggak jelas gitu lho," ucapnya.

Yandri mengatakan PAN pasti menolak usulan hak angket pilpres ini lantaran tidak adil bila hanya pilpres yang dipersoalkan. 

"Jadi menurut saya nggak fair lah kalau cuma mempersoalkan pilpres, sementara peristiwa 5 kertas suara itu sama dipegang dalam waktu sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipersoalkan. Saya kira mungkin ya namanya orang kalah kita maklumin aja. Kita maklum lah, tapi sekali lagi hak angket PAN pasti menolak karena tidak ada relevansinya soal Pemilu," tegasnya.

Yandri mengaku pernah bersama Ganjar di Komisi II DPR, ia yakin Ganjar paham dengan aturan Pemilu terkait pihak yang tidak puas atau menyanggah hasil pleno KPU, maka pihak yang keberatan itu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira Pak Ganjar paham undang-undang, kan beliau teman saya dulu di Komisi II DPR sebagai pimpinan, saya sebagai anggota. Kami dulu melahirkan UU Pemilu, Pilkada, sudah jelas kok itu jalurnya, bilamana ada perselisihan hasil Pemilu maka muara akhirnya adalah MK," katanya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom